KY Bantu Kejagung dan MA Dalami Aliran Dana ke Hakim dalam Kasus Zarof Ricar

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

KY Bantu Kejagung dan MA Dalami Aliran Dana ke Hakim dalam Kasus Zarof Ricar

Tri Subarkah • 4 November 2024 15:18

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) membuka diri untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar

Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya memberikan atensi khusus terkait kasus yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Terlebih, kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik.

"KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini. Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," kata Mukti lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.
 

Baca juga: 

Usai 2 Kali Geledah Rumah, Kejagung Periksa Zarof Ricar



Dalam kasus tersebut, penyidik JAM-Pidsus juga sudah menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka. Ketiga hakim itu menyidangkan perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.

Kejagung meyakini bahwa tiga hakim tersebut telah menerima suap guna menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald. Selain Zarof dan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Kejagung juga menetapkan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebagai tersangka.

Mukti berpendapat, saat ini masyarakat Indonesia semakin menyoroti lemahnya integritas hakim serta aparat pengadilan yang tertangkap tangan oleh penegak hukum karena menerima suap. Oleh karena itu, KY menilai perlunya dilakukan sinergitas dengan MA untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"KY mendorong agar ada kolaborasi untuk mendeteksi area-area yang berpotensi menyebabkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan yang dimiliki hakim dan aparat pengadilan," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)