Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Tri Subarkah • 4 November 2024 15:18
Jakarta: Komisi Yudisial (KY) membuka diri untuk membantu Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun Mahkamah Agung (MA) dalam mengusut kasus dugaan suap dan atau gratifikasi yang menyeret nama mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya memberikan atensi khusus terkait kasus yang ditangani penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejagung. Terlebih, kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik.
"KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan Kejagung untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini. Terutama terkait catatan keuangan yang ditemukan penyidik, bahwa ada aliran dana ke sejumlah hakim," kata Mukti lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Senin, 4 November 2024.
Baca juga:
Usai 2 Kali Geledah Rumah, Kejagung Periksa Zarof Ricar |