Usai 2 Kali Geledah Rumah, Kejagung Periksa Zarof Ricar

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Usai 2 Kali Geledah Rumah, Kejagung Periksa Zarof Ricar

Tri Subarkah • 4 November 2024 13:01

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, hari ini di Menara Kartika Adhyaksa, Kompleks Kejagung, Jakarta. Ini merupakan pemeriksaan pertama Zarof usai ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 25 Oktober lalu.

Kejagung menjerat Zarof dengan sangkaan permufakatan jahat melakukan suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara pembunuhan oleh terdakwa Ronald Tannur. Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald.

Zarof datang ke Menara Kartika Adhyaksa sekira pukul 10.50 WIB dari Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penyidik JAM-Pidsus sendiri sudah dua kali menggeledah rumah Zarof di bilangan Senayan, Jakarta Selatan. 
 

Baca juga: 

Kejagung Didesak Berani Periksa Ketua MA dalam Kasus Zarof Ricar



Pertama, penggeledahan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober lalu. Penyidik mendapati uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari SGD, US, EUR, HKD, yang jika dikonversi mencapai Rp920 miliar serta emas dengan berat 51 kilogram.

Penggeledahan kedua dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, penggeledahan kedua dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya barang bukti yang tertinggal dari kediaman Zarof.

Kejagung menjerat Zarof dengan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang tentan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)