Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Devi Harahap • 1 November 2024 17:44
Jakarta: Penyidik Kejaksaan Agung telah memblokir sejumlah rekening yang diduga terkait dengan Zarof Ricar (ZR). Selain mendalami asal muasal uang sebesar Rp 920 miliar dan emas 51 kilogram, penyidik juga tengah menelusuri berbagai aset lainnya yang diduga merupakan hasil pengurusan perkara di Mahkamah Agung.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menyatakan tindakan Kejagung yang melakukan pemblokiran sejumlah rekening terkait dengan ZR harus dilakukan secara cepat dan menyeluruh, terlebih lagi banyak hakim di berbagai daerah yang diduga terlibat dalam jual beli perkara.
“Karena sudah jelas kedudukan ZR sebagai makelar kasus baik ketika aktif sebagai pejabat MA (eselon II Dan I), banyak yang bermain maka semua rekening yang terkait dengan rekening ZR harus diperiksa dan diperjelas,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Jumat, 1 November 2024.
Abdul mendorong agar Kejagung segera membuka kepada publik terkait nama-nama hakim ataupun pihak lainnya yang terlibat dalam mafia peradilan tersebut. Setelah itu, Kejagung diharapkan tegas agar menjadikan nama-nama tersebut sebagai tersangka.
“Jika cukup bukti selain keterangan ZR terkait nama-nama yang bermain memperjual belikan keadilan, maka orang tersebut harus langsung ditetapkan sebagai tersangka, karena bisa dipastikan ini merupakan urusan perkara,” jelasnya.
Baca juga:
Kejagung Buka Peluang Kasus Zarof Ricar Jadi Pintu Masuk Bersih-Bersih MA |