Kejagung Buka Peluang Kasus Zarof Ricar Jadi Pintu Masuk Bersih-Bersih MA

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Kejagung Buka Peluang Kasus Zarof Ricar Jadi Pintu Masuk Bersih-Bersih MA

Tri Subarkah • 31 October 2024 19:29

Jakarta: Kejaksaan Agung bakal mendalami uang sitaan dari Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sebanyak hampir Rp1 triliun dan emas seberat 51 kg terkait suap pengurusan perkara di lembaga peradilan. Uang tersebut diyakini tidak hanya bersumber dari kasus pengurusan perkara terdakwa pembunuhan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Pendalaman uang sitaan itu bertujuan untuk mengetahui dari mana saja uang itu berasal. Jika terbongkar, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) dapat mengusut praktik makelar kasus yang lebih luas di MA.

"Terkait Rp 920 miliar plus (emas) 51 kg itu akan didalami. Itu sumbernya dari mana, ke mana. Makanya kalau ada informasi sekecil apa pun, sampaikan aja ke penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024.

Menurut Harli, Zarof memiliki beban untuk melakukan pembuktian terbalik. Mekanisme itu bertujuan guna menjelaskan sumber barang bukti berupa uang dan emas tersebut. Ia menjelaskan, saat ini penyidik Gedung Bundar masih mengkaji dan mendalami barang bukti elektronik untuk mengonstruksi infromasi dugaan rasuah.
 

Baca juga: 

Kejagung Dalami Sumber Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar



Harli menjelaskan, fokus penyidikan terkait Zarof saat ini adalah hubungan penerimaan uang dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat. Setelahnya barulah Kejagung akan mengaitkan dengan dugaan perkara lainnya.

"Itu lah yang membuka, baru masuk ke perkara ini, dari pintu ini bagaimana nanti (kelanjutannya). Kalau pintunya tidak terbuka, pakai model pembuktian bagi yang menerima (Zarof)," ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)