Kejaksaan Agung. Media Indonesia.
Tri Subarkah • 30 October 2024 21:45
Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sumber uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari kediaman eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Uang tersebut diduga dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.
"Kalau (soal) didalami, teruslah didalami (oleh penyidik)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.
Ia mengatakan fokus penyidikan yang dilakukan tim Jampidsus terhadap Zarof adalah terkait perkara suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur. Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami juga tidak boleh lalai, karena pasal persangkaannya itu terkait dengan peristiwa yang di Surabaya," terangnya.
Harli menyiratkan pembuktian sumber uang yang disita dari Zarof bakal terbuka seiring waktu, khususnya di pengadilan. Sebab, Zarof harus melakukan pembuktian terbalik untuk menjelaskan sumber uang sebesar hampir Rp1 triliun tersebut.
"Kalau dia (Zarof) buka misalnya Rp920 miliar plus (emas) 51 kg ini dari mana sumbernya, bisalah masuk (penyidikan lebih jauh), karena pintu masuknya itu kan dari dia," jelas Harli.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar untuk Pastikan Tak Ada Barang Bukti Tertinggal |