Kejagung Dalami Sumber Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar

Kejaksaan Agung. Media Indonesia.

Kejagung Dalami Sumber Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Zarof Ricar

Tri Subarkah • 30 October 2024 21:45

Jakarta: Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami sumber uang sebesar Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari kediaman eks Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Uang tersebut diduga dikumpulkan Zarof sejak 10 tahun lalu.

"Kalau (soal) didalami, teruslah didalami (oleh penyidik)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu, 30 Oktober 2024.

Ia mengatakan fokus penyidikan yang dilakukan tim Jampidsus terhadap Zarof adalah terkait perkara suap dan gratifikasi dari pihak Ronald Tannur. Ia merupakan terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti yang divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami juga tidak boleh lalai, karena pasal persangkaannya itu terkait dengan peristiwa yang di Surabaya," terangnya.

Harli menyiratkan pembuktian sumber uang yang disita dari Zarof bakal terbuka seiring waktu, khususnya di pengadilan. Sebab, Zarof harus melakukan pembuktian terbalik untuk menjelaskan sumber uang sebesar hampir Rp1 triliun tersebut. 

"Kalau dia (Zarof) buka misalnya Rp920 miliar plus (emas) 51 kg ini dari mana sumbernya, bisalah masuk (penyidikan lebih jauh), karena pintu masuknya itu kan dari dia," jelas Harli.
 

Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar untuk Pastikan Tak Ada Barang Bukti Tertinggal

Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah mengatakan, setelah menjalankan program Bersih-Bersih BUMN dengan membongkar sejumlah kasus megakorupsi di perusahaan pelat merah seperti Jiwasraya, ASABRI, dan Garuda, kini Kejagung harus melakukan bersih-bersih MA pasca-penetapan Zarof sebagai tersangka.

"Bodoh kalau Kejaksaan Agung tidak melakukan bersih-bersih (MA). Tanpa didesak publik pun, kalau mereka berpikir ingin menyelamatkan lembaga sekelas MA, ya mereka harus bersih-bersih," terang Hendriansyah.

Bagi Herdiansyah, Zarof merupakan kotak pandora yang mesti dibongkar lebih jauh oleh penyidik JAM-Pidsus. Ia meyakini bahwa Ronald bukanlah satu-satunya pihak yang menggunakan jasa Zarof sebagai makelar kasus di lembaga peradilan.

"Jadi jangan sampai momentum ini lewat begitu saja. Kejagung itu harus benar-benar bekerja untuk menyelematkan lembaga MA. Dan cara menyelamatkan yang paling baik menurut saya adalah dengan cara bersih-bersih," ujar Herdiansyah.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)