Kejagung Geledah Rumah Zarof Ricar untuk Pastikan Tak Ada Barang Bukti Tertinggal

30 October 2024 15:09

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyampaikan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Rikar, yang dilakukan pada Selasa, 29 Oktober 2024 bertujuan untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tertinggal terkait kasus mafia peradilan. 

“Kemarin itu penyidik ingin memastikan apakah memang masih ada sesuatu yang tertinggal disitu, itu yang mau dipastikan,” ujar Harli, dikutip pada Rabu, 30 Oktober 2024. 
 

BACA : Kejagung Beberkan Barang Bukti Mentersangkakan Tom Lembong


Diketahui, penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung bersama dengan dua anggota TNI, mulai pukul 13.20 WIB. Harli menekankan, penyidikan kasus mafia peradilan ini akan terus berkembang dan membuka kemungkinan adanya bukti tambahan yang akan ditemukan di masa mendatang.

“Kemarin kita tanya, tidak ada lagi yang tertinggal, tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat,” kata Harli. 

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com