Kejagung Beberkan Barang Bukti Mentersangkakan Tom Lembong

Tersangka korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto: MI/Tri Subarkah.

Kejagung Beberkan Barang Bukti Mentersangkakan Tom Lembong

Tri Subarkah • 30 October 2024 09:27

Jakarta: Mantan Menteri Perdagangan, Thomas 'Tom' Trikasih Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula. Sejumlah bukti keterlibatan dikantongi Kejaksaan Agung (Kejagung) menyematkan status tersangka kepada Tom Lembong.

"Barang bukti yang kita dapat adalah dokumen, catatan, transaksi-transaksi keuangan, ini sudah kita dapat jumlahnya," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Abdul Qohar di Kompleks Kejagung, Jakarta, saat dikutip Rabu, 30 Oktober 2024.

Di sisi lain, penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan saksi dan keterangan ahli. Hal itu dijadikan sebagai bukti tambahan.

Qohar menyebut penyelidikan dilakukan sejak Oktober 2023. Jumlah saksi yang diperiksa sebanyak 90 orang.
 

Baca juga: 

Kekayaan Tom Lembong Rp101 Miliar, Tapi Tak Punya Rumah atau Mobil


Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penyidik masih mendalami kasus itu. Bahkan, Korps Adhyaksa membuka ruang bagi penambahan tersangka baru.

"(Kami) terus melakukan penghimpunan terhadap bukti-bukti agar membuat terang tindak pidana ini dan menemukan tersangkanya," ujar Harli.

Tom ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Charles di Rutan Salemba cabang Kejagung. Menurut Harli, perkara tersebut sudah disidik sejak Oktober 2023. Ia menegaskan, tidak ada unsur politisasi dalam penahanan Tom Lembong.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)