Tersangka korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong). Foto: MI/Tri Subarkah.
Candra Yuri Nuralam • 30 October 2024 09:03
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kementerian Perdagangan. Kekayaannya disorot publik usai ditahan oleh Korps Adhyaksa.
Aset Tom bisa dipublikasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) miliknya periodik 2019. Dalam berkas itu, dia tercatat sebagai kepala lembaga di BKPM.
Dalam laporannya, Tom mengaku memiliki aset senilai Rp101,4 miliar. Namun, dia tidak memiliki tanah dan bangunan, maupun kendaraan.
Kekayaan Tom terdiri dari harta bergerak senilai Rp180,9 miliar. Lalu, dia mencatatkan kepemilikan surat berharga senilai Rp94,5 miliar.
Baca juga:
Setelah Tom Lembong, Kejagung Bakal Tambah Tersangka Kasus Impor Gula |