Putusan Terkait Perkara Alih Muat Batu Bara di Batulicin Dikritik

Vonis pengadilan/Medcom.id/Candra

Putusan Terkait Perkara Alih Muat Batu Bara di Batulicin Dikritik

Candra Yuri Nuralam • 6 November 2024 06:33

Jakarta: Hakim memvonis ketiga terdakwa bersalah dalam kasus alih muat batu bara di Batulicin. Ketiganya dihukum dengan Pasal 404 ayat 1 KUHP dengan pidana penjara 6 bulan.

Dalam perkara itu, hakim juga memutuskan para terdakwa tak perlu menjalani masa tahanan, jika selama 1 tahun ke depan tidak melakukan tindak pidana lainnya. Serta, majelis memutuskan mengembalikan FC Ben Glory yang disita ke PT IMC Pelita Logistik Tbk selaku pemilik sahnya.

Pengacara para terdakwa, Sabri Noor, mengkritik putusan itu. Sebab, vonis dinilai tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang secara tegas menunjukkan bahwa kasus ini adalah sengketa perdata, bukan pidana.

“Dan tadi disebutkan majelis bahwa proses alih muat batu bara dengan SLE boleh menggunakan kapal selain Ben Glory. Jadi ini sudah jelas, bahwa sebenarnya objeknya adalah jasa pemindahan batu bara. Sehingga sangat tidak tepat pasal 404 ayat 1 KUHP mengenai menarik barang milik sendiri yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, hak pakai, dituduhkan di sini,” ujar Sabri dalam keterangan yang dikutip Rabu, 6 November 2024.
 

Baca: Hakim Diharap Putuskan Perkara Alih Muat Batu Bara Seadil-adilnya

Sabri kembali menegaskan pihaknya tidak melanggar perjanjian alih muat. Sesuai perjanjian di surat kontrak alih muat dengan SLE, IMC berhak menyewakan ke pihak lain jika tidak ada permintaan muatan dari SLE sesuai dalam kontrak.

“Itu juga sebabnya Badan Arbitrase Nasional dalam putusannya menetapkan SLE dalam perjanjian alih muat batu bara yang sama ini, telah melakukan wanprestasi,” jelas Sabri.

Sehingga, dia melihat putusan hari ini seolah menyalahkan pihak yang benar. Sebab, para terdakwa tidak melanggar kontrak.

"Dan jelas dalam kasus alih muat batu bara ini sudah didukung putusan BANI (badan arbitrase nasional), tapi tetap terdakwa mendapat hukuman percobaan. Jadi ini tidak benar. Bukan masalah berat ringannya hukuman saja,” kata Sabri.

Sabri menegaskan timnya akan berdiskusi terlebih dulu. Yakni, dengan kliennya terkait putusan pengadilan tersebut.

“Kami memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir terhadap putusan ini. Jadi kami akan gunakan untuk berkonsultasi dulu dengan klien,” tutup Sabri.

Senada, pakar hukum Universitas Trisakti, Elfrida Ratnawati Gultom, melihat perjanjian alih muat batu bara ini memenuhi unsur-unsur sah perjanjian. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.

“Oleh karena itu, perjanjian alih muat ini masuk ke ranah perdata, bukan pidana, dan segala perselisihan terkait perjanjian tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme perdata seperti arbitrase atau musyawarah,” jelas Elfrida.

Elfrida juga menegaskan bahwa para pihak tidak dapat dianggap melakukan pelanggaran hukum atau wanprestasi selama mereka mematuhi isi perjanjian yang telah disepakati. Dalam hal ini, PT IMC tidak diwajibkan untuk menyediakan floating crane Ben Glory di luar permintaan resmi dari PT SLE, dan pemindahan crane ke lokasi lain diperbolehkan selama tidak ada permintaan dari PT SLE.

Argumentasi Sabri dan Elfrida dikuatkan dengan keluarnya putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) pada 20 September 2024 yang, memenangkan PT IMC Pelita Logistik Tbk (IMC) yang berperkara dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) pimpinan Tan Paulin.

Dalam putusan tersebut, Majelis Arbiter BANI memutuskan beberapa hal penting. Yakni, perjanjian jasa alihmuat batu bara antara IMC dengan SLE dinyatakan sah dan mengikat kedua belah pihak serta putusan ini bersifat final dan mengikat. BANI juga menyatakan SLE telah melakukan wanprestasi karena gagal menjalankan kewajiban penjadwalan setelah 7 Maret 2023 hingga berakhirnya perjanjian.

Kontrak bisnis alih muat batubara antara PT IMC Pelita Logistik Tbk dengan PT Sentosa Laju Energy (SLE) berlangsung pada 1 September 2022 di Kalimantan Timur. SLE di antaranya dinakhodai oleh Tan Paulin, sosok yang ditulis di media massa beberapa waktu sebagai Ratu Batubara di Kalimantan Timur, dan pada Juli 2024 kemarin rumahnya di Surabaya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan gratifikasi dan TPPU mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Namun, pelaksanaan kontrak bisnis tersebut malah menjadi dakwaan pidana yang menjerat dua mantan Direksi dan juga seorang mantan manajer IMC dengan pasal 404 ayat 1 KUHP. Dakwaan pidana ini juga terkesan dipaksakan mengingat kontrak bisnis merupakan kontrak bisnis alihmuat sedangkan dakwaan pasal 404 KUHP umumnya timbul dalam pelaksanaan perjanjian kredit dalam kaitannya dengan jaminan berupa tanah.

Dalam perkara ini, tiga terdakwa yakni T, II, dan HT didakwakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalsel dan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 404 Ayat (1) Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana yang berbunyi, yakni barang siapa menarik barang milik sendiri atau orang lain yang masih ada ikatan hak gadai, hak pungut hasil, atau hak pakai atas barang tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)