Periksa Plt Sekda, Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo Diselisik KPK

Jubir KPK Ali Fikri/Medcom.id/Candra

Periksa Plt Sekda, Dugaan Korupsi di BPPD Sidoarjo Diselisik KPK

Theofilus Ifan Sucipto • 22 February 2024 15:07

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Andjar Surjandianto. KPK mengusut dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dari Andjar.

"(Andjar) dikonfirmasi antara lain kaitan dengan status jabatan dari tersangka SW (Siska Wati, Kasubbag Umum dan Kepegawaian) di BPPD Pemkab Sidoarjo termasuk pihak terkait lainnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 22 Februari 2024.

Andjar diperiksa pada Rabu, 21 Februari 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sebanyak dua saksi lainnya diperiksa untuk perkara yang sama.

"Yaitu Kepala Bidang Pendapatan Daerah 3 (PD3) BPPD Kabupaten Sidoarjo Ninik Sulastri dan Kepala Subbag Perencanaan dan Keuangan BPPD Kabupaten Sidoarjo Nur Aditya Marendra Wardhani," ujar Ali.
 

Baca: Sekretaris BPPD Sidoarjo Diperiksa KPK

Penyidik KPK menggali informasi lainnya dari tiga saksi tersebut. Salah satunya, terkait besaran potongan insentif pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

"Untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," jelas dia.

Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan usai operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. KPK menyita Rp69,9 juta dalam operasi senyap itu.

Siska disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)