Anies Tegaskan Ikuti Aturan soal Presiden Cuti ke Diri Sendiri untuk Kampanye

Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan. Medcom.id/Fachri

Anies Tegaskan Ikuti Aturan soal Presiden Cuti ke Diri Sendiri untuk Kampanye

Siti Yona Hukmana • 26 January 2024 16:24

Jakarta: Calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan merespons soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa berkampanye bila mengajukan cuti ke diri sendiri. Anies menyinggung soal aturan netralitas yang tak boleh ditabrak.

"Makanya, kalau mau bertindak mengikuti aturan. Kalau tidak nanti akan menimbulkan keributan yang nggak perlu, dan akhirnya akrobat-akrobat yang enggak perlu begini nih, akhirnya malah jadi bahan obrolan yang tidak produktif," kata Anies di Ternate, dikutip dari Jakarta, Jumat, 26 Januari 2024.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menegaskan kita sedang bernegara. Maka itu, kata dia, ikuti aturan tata kelola negara yang benar.

"Ini bukan menjalankan selera, ini bukan rumah pribadi, ini adalah negara. Ikuti aturan yang ada di negara," ungkap capres dari Koalisi Perubahan itu.

Anies juga nerespons pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lembaga penyelenggara pemilu ini diharapkan mengikuti aturan yang ada terkait netralitas.

"Sehingga, tidak menimbulkan kebingungan, kan saya dari kemaren bilang, tanyakan pada ahli tata negara (soal presiden kampanye)," ucap eks Gubernur DKI Jakarta itu.

Baca: Anies Janji Sulap Palembang Jadi Kota Maju

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan presiden harus mengajukan cuti jika ingin berkampanye dalam kontestasi pemilu. Adapun pengajuan cuti itu dilakukan langsung oleh pesiden sendiri.

"Dia (presiden) kan mengajukan cuti (jika berkampanye). (Mengajukan ke dirinya sendiri?) Iya. Kan presiden cuma satu," ujar Hasyim saat ditemui di Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024.

Ketentuan cuti bagi presiden jika terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu telah diatur lewat Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Beleid itu melarang presiden menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan, serta harus menjalani cuti di luar tanggungan negara saat kampanye. Selain presiden, ketentuan itu juga berlaku bagi para menteri maupun kepala daerah.

Presiden Jokowi mengatakan bahwa presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak dalam pemilu. Hal itu disampaikannya usai acara penyerahan pesawat A-1344, Helikopter Fennec, dan Helikopter Panther dari Kementrian Pertahanan kepada TNI AU di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Menteri Pertahanan sekaligus calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto. Diketahui, Prabowo berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Surakarta sekaligus putra sulung Jokowi dalam kontestasi Pilpres 2024.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)