KY hingga Badan Pengawas MA Diminta Dalami Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham

Eks Wamenkumham Edward Omar Sharief Hiariej. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.

KY hingga Badan Pengawas MA Diminta Dalami Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham

Candra Yuri Nuralam • 31 January 2024 08:58

Jakarta: Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) diminta mendalami putusan praperadilan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy. Sebab pertimbangan hakim dinilai janggal.

“KY dan Badan Pengawas MA perlu mendalami lebih jauh mengenai apa di balik pertimbangan hakim dalam mengabulkan gugatan praperadilan Eddy OS Hiariej dalam putusannya,” kata Ketu IM57+ Institute M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Rabu, 31 Januari 2024.

Praswad menilai hakim melewati batas dalam memberikan praperadilan karena mempermasalahkan pencarian bukti di tahap penyelidikan. Padahal, kata dia, strategi penanganan perkara seperti itu merupakan hak penegak hukum.

“Bagaimana mungkin KPK mengumpulkan bukti permulaan pada tahap penyidikan, sedangkan standar KPK, penetapan tersangka sudah harus menyebut nama tersangka pada saat naik pada tahap penyidikan,” ujar Praswad.
 

Baca juga: Putusan Praperadilan Eks Wamenkumham Dinilai Menabrak UU KPK

KY dan Bawas MA diharapkan mendalami pertimbangan hakim dalam memutuskan praperadilan tersebut. Majelis dinilai keliru dalam membedakan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentan KPK.

“Hal ini karena hakim seharusnya mengetahui secara baik tahap penyelidikan dan penyidikan berdasarkan UU KPK dengan segala kekhususannya,” ucap Praswad.

Hakim Tunggal Estiono menilai status tersangka terhadap Eddy tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Status hukum itu juga dinilai tidak mengikat dan memiliki kekuatan hukum.

Hakim juga menolak semua eksepsi dari KPK. Lembaga Antirasuah juga dibebankan biaya perkara.

Eddy mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadapnya. Salah satu protes eks wamenkumham itu yakni soal kesepakatan pemberian status hukum yang tidak dilakukan secara kolektif kolegial.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Yakni, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)