Pemerintah Diminta Perhatikan 4 Aspek Terkait Pengalihan Pintu Masuk Impor ke Wilayah Timur

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Pemerintah Diminta Perhatikan 4 Aspek Terkait Pengalihan Pintu Masuk Impor ke Wilayah Timur

Anggi Tondi Martaon • 28 August 2024 20:47

Jakarta: Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) meminta pemerintah mempertimbangkan sejumlah aspek terkait perpindahan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia. Pertama, kesiapan infrastruktur pelabuhan di wilayah pelabuhan timur.

"Seperti sarana dan prasarana di pelabuhan, serta feeder untuk pengangkutan ke pulau Jawa," kata Ketua Bidang Hukum dan Regulasi Perprindo Dewanti melalui keterangan tertulis, Rabu, 28 Agustus 2024.

Aspek kedua yang diminta dipertimbangkan pemerintah yaitu soal biaya logistik yang tinggi. Terutama barang yang belum bisa diproduksi di dalam negeri dan atau barang yang secara kuantitas dan kualitas belum mencukupi kebutuhan di dalam negeri. 

Dewanti menjelaskan industri pendingin dan refrigenerasi di Indonesia dinilai masih sangat bergantung pada impor. Sebab, produksi barang industri pendingin dan refrigenerasi belum bisa mencukupi kebutuhan di dalam negeri. 

"Selain itu, beberapa produk pendingin dan refrigenerasi tidak ada produksinya di dalam negeri sehingga tidak ada produk subtitusi lokal," ungkap dia.
 

Baca juga: Perprindo Minta Dikecualikan dalam Kebijakan Pemindahan Jalur Impor

Aspek ketiga yang harus dipertimbangkan gugatan dari Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) karena Indonesia pernah mendapat gugatan terkait pembatasan pelabuhan dan kalah. Dewanti mengingatkan pemerintah agar kebijakan yang dibuat jangan sampai mendapatkan gugatan kembali dari WTO. 

"Keempat, perlu adanya kajian lebih mendalam terkait efektivitas atau daya ungkit dari kebijakan ini yang terkait dengan industri dalam negeri," sebut dia.

Selain itu, Dewanti menyampaikan Perprindo sangat mendukung kebijakan pengalihan pintu masuk impor Indonesia ke wilayah timur Indonesia. Hal itu sebagai bentuk upaya melindung pasar Indonesia dari  banjirnya barang-barang impor di Tanah Air. 

"Dan menekan badai PHK yang merugikan sektor-sektor industri tertentu," ujar dia. 

Meski begitu, Perprindo berharap produk pendingin dan refrigenerasi dikecualikan dalam kebijakan pintu masuk impor ke wilayah timur Indonesia. Hal itu berdasarkan pertimbangan empat aspek di atas.

Sementara itu, Wasekjen Perprindo Heriyanto mengusulkan agar dapat diberikan masa tenggang atau grace period kepada industri pendingin dan refrigenerasi jika memang harus mengikuti kebijakan dari pemerintah. Masa tenggang yang diajukan yaitu enam bulan.

"Agar pelaku usaha dapat melakukan persiapan," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)