Perprindo Minta Dikecualikan dalam Kebijakan Pemindahan Jalur Impor

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Perprindo Minta Dikecualikan dalam Kebijakan Pemindahan Jalur Impor

Anggi Tondi Martaon • 24 August 2024 05:13

Jakarta: Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigenerasi Indonesia (Perprindo) melakukan audiensi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka meminta agar tidak dimasukkan dalam kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke wilayah timur Indonesia. 

"Dikarenakan ada produksi dalam negeri tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri apabila pemerintah benar akan menerapkan pemindahan jalur masuk impor ke wilayah timur Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perprindo Heryanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Agustus 2024.

Heryanto menjelaskan sejumlah produk yang diusulkan dikecualikan yaitu HS Code kategori AC 8415, seperti pendingin gedung, perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, rumah sakit, bandara, dan lainnya. Sebab, produk ini tidak bisa diproduksi di dalam negeri.

Pengecualian juga diajukan terhadap HS Code 8418 kategori refrigrator. Sebab merupakan kebutuhan komersial seperti industri makanan dan minuman, industri perikanan, UMKM, Supermarket, dan minimarket. 
 

Baca juga: Kemenperin: Perkembangan Industri Alkes Tumbuh 8 Kali Lipat

Adapun pengajuan pertimbangan pengajuan pengecualian itu disampaikan karena faktor kesiapan infrastruktur pelabuhan di wilayah timur Indonesia, terutama di Pelabuhan Bitung dan Sorong. Perprindo menilai tidak banyak pelabuhan di luar wilayah Jawa dapat melayani kapal khsusus ekspor-impor. 

"Selain itu, perlu dipertimbangkan terkait feeder untuk pengangkutan dari wilayah timur ke Pulau Jawa," ungkap Heryanto.

Pertimbangan lain yaitu potensi penimbunan kargo berlebih terkait dengan dwelling time dan leadtime supply. Hal itu dinilai berdampak pada kenaikan biaya ekonomi, kemacetan pelabuhan, dan antrian panjang untuk proses loading dan unloading.

"Kemudian adanya kelangkaan empty local container, dan memicu potensi kerusakan barang-barang selama transit yang menyebabkan penurunan kualitas produk," sebut dia.

Mereka mengusulkan agar pemerintah melibatkan stakeholder dalam membuat kebijakan. Sehingga, kebiajakan yang dibuat dapat menunjang kemajuan dan pengembangan industri di Indonesia.

Sementara itu, pihak Kemenperin menerima baik usulan-usulan yang disampaikan Perprindo. Usulan tersebut akan dipertimbangkan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)