Ilustrasi. Foto: Medcom.id
Anggi Tondi Martaon • 24 August 2024 05:13
Jakarta: Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigenerasi Indonesia (Perprindo) melakukan audiensi dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka meminta agar tidak dimasukkan dalam kebijakan pemindahan jalur masuk impor ke wilayah timur Indonesia.
"Dikarenakan ada produksi dalam negeri tetapi tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri apabila pemerintah benar akan menerapkan pemindahan jalur masuk impor ke wilayah timur Indonesia," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Perprindo Heryanto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 24 Agustus 2024.
Heryanto menjelaskan sejumlah produk yang diusulkan dikecualikan yaitu HS Code kategori AC 8415, seperti pendingin gedung, perkantoran, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, rumah sakit, bandara, dan lainnya. Sebab, produk ini tidak bisa diproduksi di dalam negeri.
Pengecualian juga diajukan terhadap HS Code 8418 kategori refrigrator. Sebab merupakan kebutuhan komersial seperti industri makanan dan minuman, industri perikanan, UMKM, Supermarket, dan minimarket.
Baca juga: Kemenperin: Perkembangan Industri Alkes Tumbuh 8 Kali Lipat |