Ada Putusan MK, PDIP Bakal Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Politikus PDIP, Masinton Pasaribu. Medcom.id/Kautsar

Ada Putusan MK, PDIP Bakal Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 17:59

Jakarta: PDI Perjuangan (PDIP) memastikan akan mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur (cagub) di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024. PDIP bakal mengumumkan pengusungan ini pada saat awal pendaftaran bakal cagub dan cawagub yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Insyaallah ada Anies (sebagai cagub). Jadi nanti biar tanggal 27 Agustus, PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan," ujar politikus PDIP, Masinton Pasaribu, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.

Masinton mengajak sejumlah partai politik bersama-sama mendaftarkan Anies ke KPU. Khususnya, partai politik yang memenuhi syarat berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah.

"Partai-partai, calon-calon lain juga yang memenuhi sarat berdasarkan klaster yang sudah diputuskan oleh MK silakan gunakan," ujar anggota Komisi III itu.
 

Baca Juga: 

Fraksi PDI Perjuangan Layangkan Nota Penolakan Terhadap RUU Pilkada


Masinton meminta partai politik tidak takut dengan perubahan saat revisi Undang-Undang Pilkada yang telah ditumpangi kekuasaan. Dia menegaskan pihaknya tetap berpegang teguh pada putusan MK.

"Kita gunakan putusan MK, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)