Anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. MI/Rommy Pujianto
Fraksi PDI Perjuangan Layangkan Nota Penolakan Terhadap RUU Pilkada
Kautsar Widya Prabowo • 21 August 2024 16:20
Jakarta: Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPR RI memastikan akan melayangkan nota penolakan terhadap keputusan Badan Legislasi (Baleg) mengenai Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada. Pasalnya, Baleg tak menaati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam membahas uu tersebut.
"Kami akan membuat nota khusus penolakan," ujar anggota Baleg DPR Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 21 Agustus 2024.
PDIP, kata TB, akan taat terhadap keputusan MK. Sebab, pihaknya menyadari setiap keputusan yang diambil MK bersifat final dan mengikat.
"Kami akan meneruskan perjuangan untuk tetap kita mendorong agar demokrasi di Indonesia tetap berjalan," jelasnya.
| Baca juga: DPR Ubah Aturan Lagi, Pilkada 2024 Disebut Inkonstitusional |
Sebelumnya, Panja RUU Pilkada memutuskan ambang batas minimum 6,5-10 persen untuk pencalonan kepala daerah hanya berlaku bagi partai nonparlemen. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan ambang batas minum berlaku bagi partai parlemen dan nonparlemen.