Pulangkan Mary Jane, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Lemah Perang Terhadap Narkoba

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. MI

Pulangkan Mary Jane, Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Lemah Perang Terhadap Narkoba

Media Indonesia • 6 December 2024 09:58

Denpasar: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, keputusan Pemerintah Indonesia untuk memulangkan para terpidana mati kasus narkoba ke negara asalnya Australia dan Filipina bukan berarti Indonesia lemah untuk perang terhadap narkoba. Hal ini disampaikan Yusril Ihza Mahendra saat menjawab pertanyaan bahwa Indonesia pulangkan kasus Bali Nine dan Mary Jane ke negaranya terkait dengan kasus narkoba yang sudah dijatuhi hukuman mati.

"Saya tegaskan bahwa ini kasus narkotika dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Lalu ada yang bertanya kepada saya, kenapa harus kasus narkoba? Karena kita tidak melihat kasusnya, tetapi kita melihat beratnya hukuman dan itulah yang diminta oleh negara-negara itu. Yang diminta itu adalah mereka yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan mereka yang dijatuhi hukuman mati untuk dikembalikan. Kalau misalnya ada orang asing hanya nyopet di sini, dihukum satu bulan, ya buat apa dia dikembalikan ke negaranya. Jadi ini bukan persoalan jenis hukuman, kasus apa, tapi lebih kepada jenis penghukuman yang diberikan," kata Yusril, Kamis malam, 5 Desember 2024.

Dan dalam kasus narkotika, kata Yusril, Indonesia tetap tegas, akan perang habis terhadap narkoba tanpa pandang bulu dari negara mana saja. Ia memastikan, dalam draf perjanjian itu, Indonesia sudah tegas mengatakan bahwa Pemerintah konsisten memerangi bahaya peredaran ilegal Narkotika. Sepanjang sejarah,  Presiden RI tidak pernah memberikan grasi dalam kasus narkotika apalagi hukuman mati atau hukuman seumur hidup.
 

Baca: Ratusan Narapidana Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

"Jadi kalaupun Bali Nine itu nanti mau ditransfer ke Australia itu bukan kita membebaskan mereka. Kita transfer mereka ke Australia tetap sebagai narapidana, nanti dia akan menjalankan hukumannya itu di Australia. Berdasarkan putusan pengadilan kita yang harus diakui oleh Pemerintah Australia dan dihormati. Bahwa nanti Gubernur Jenderal Australia mau memberikan grasi, mau memberikan amnesti, mau memberikan amnesti terbatas, itu sepenuhnya adalah kewenangan mereka," ujarnya. 

Menurut Yusril, Indonesia dalam sejarahnya, tidak pernah sekalipun membebaskan terpidana mati kasus narkoba atau terpidana seumur hidup kasus narkoba. "Jadi kita tidak pernah membebaskan kasus narkoba dengan hukuman mati dan hukuman seumur hidup. Jadi jangan salah paham. Kita mentransfer dalam keadaan status sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Dan nanti tugas mereka membina narapidana itu. Tapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan," ujarnya.

Perjanjian ini akan menjadi dasar atau rujukan secara politik dan hukum bagi kedua negara. "Artinya, kalau nanti suatu saat kita meminta orang Indonesia yang dipenjarakan di Australia atau di Filipina dikembalikan, maka Pemerintah Filipina, Pemerintah Australia juga wajib mempertimbangkan permintaan kita itu. Jadi saya kira kita cukup fair dan cukup adil," ujarnya. 

Menurut Yusril, draf resmi soal pemulangan terpidana mati kasus Bali Nine ke Australia dan ratu narkoba Mary Jane ke Filipina sudah dikirim. "Pemerintah Indonesia sudah menyerahkan draf resmi tentang perjanjian pemulangan narapidana ke Australia. Dan tolong dipelajari, tolong diberitahu kami, kalau setuju kami proses. Tapi kalau minta supaya orang itu diampuni di sini, dibebaskan, lalu dipulangkan, itu kami tidak dapat memenuhinya," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)