Ilustrasi pakaian bekas impor. Foto: Istimewa.
Faustinus Nua • 7 August 2024 10:33
Jakarta: Kementerian Koperasi dan UKM mencatat sekitar 50 persen nilai impor tekstil dan non tekstil (TNT) dari Tiongkok ke Indonesia tidak tercatat alias ilegal. Hal itu sudah terjadi sejak 2021 dan potensi impor tidak tercatat terbesar pada HS pakaian jadi.
"Terdapat selisih yang besar pada HS Code pakaian jadi (61-63). Data impor Tiongkok ke Indonesia hampir tiga kali lipat lebih besar dari pada data impor Indonesia dari Tiongkok," kata Plt. Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM Temmy Setya Permana dalam sebuah diskusi, dikutip Rabu, 7 Agustus 2024.
Hal itu tentu merugikan Indonesia, karena produk impor bisa masuk secara ilegal dan membanjiri pasar dalam negeri. Secara khusus, bagi UMKM masuk barang impor yang tidak dikenai pajak tentu akan menyebabkan harga yang lebih rendah. Lantas, produk-produk UMKM dan industri Indonesia menjadi sulit bersaing.
"Dampak impor ilegal terhadap perekonomian negara adalah kehilangan potensi serapan 67 ribu tenaga kerja dengan total pendapatan karyawan Rp2 triliun per tahun," jelas Temmy.
Baca juga: Satgas Impor Tindak Barang Impor Ilegal Senilai Rp46,1 Miliar |