Presiden Jokowi/Medcom.id/Kautsar
Fachri Audhia Hafiez • 7 October 2024 13:18
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024, tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Beleid itu diteken pada 30 September 2024.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) penetapan peraturan tersebut didasari pertimbangan. Salah satunya, menyongsong Indonesia Emas 2045.
"Bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN)," tulis rilis resmi dari laman Setkab, Senin, 7 Oktober 2024.
Kebijakan tersebut harus terkoordinasi. Maka pemerintah menyusun DBMTN yang dinilai selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 2 Perpres ini disebutkan bahwa tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN) yaitu, mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Lalu, menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Baca: 3 Syarat agar Indonesia Jadi Negara Adidaya di 2045 Versi Ridwan Kamil |