Menuju Indonesia Emas, Jokowi Teken Perpres Manajemen Talenta Nasional

Presiden Jokowi/Medcom.id/Kautsar

Menuju Indonesia Emas, Jokowi Teken Perpres Manajemen Talenta Nasional

Fachri Audhia Hafiez • 7 October 2024 13:18

Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 108 Tahun 2024, tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN). Beleid itu diteken pada 30 September 2024.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab) penetapan peraturan tersebut didasari pertimbangan. Salah satunya, menyongsong Indonesia Emas 2045.

"Bahwa, dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan manajemen dan pembinaan talenta nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan menuju Indonesia Emas 2045 melalui kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional (MTN)," tulis rilis resmi dari laman Setkab, Senin, 7 Oktober 2024.

Kebijakan tersebut harus terkoordinasi. Maka pemerintah menyusun DBMTN yang dinilai selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 2 Perpres ini disebutkan bahwa tujuan dari Manajemen Talenta Nasional (MTN) yaitu, mempersiapkan talenta yang mampu berdaya saing secara internasional dalam bidang riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Lalu, menjamin pembibitan, pengembangan, dan penguatan talenta nasional secara komprehensif, terintegrasi, dan berkelanjutan.
 

Baca: 3 Syarat agar Indonesia Jadi Negara Adidaya di 2045 Versi Ridwan Kamil

"Mengoordinasikan kebijakan lintas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan dalam mendukung pembibitan dan pengembangan talenta," tulis keterangannya.

Dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres ini disebutkan bahwa, dalam rangka mewujudkan tujuan MTN, Pemerintah menetapkan DBMTN untuk periode Tahun 2024-2045. DBMTN berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan.

Adapun ruang lingkup Perpres ini, meliputi tujuan MTN; Substansi DBMTN; Sasaran DBMTN; Arah Kebijakan DBMTN; Kerangka Pelaksanaan DBMTN Tahun 2024-2045; Pemantauan, Evaluasi, Pengendalian, dan Pelaporan; dan Pendanaan.

Pada Pasal 8 ayat (1) peraturan ini, DBMTN dijabarkan ke dalam Rencana Aksi dengan tahapan sebagai berikut:
  1. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024;
  2. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029;
  3. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 2030-2034;
  4. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035-2039; dan
  5. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 2040-2045

Selanjutnya, dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibentuk Gugus Tugas MTN. Pembentukan Gugus Tugas MTN pada Perpres ini, sebagai pengganti Gugus Tugas MTN yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional.

"Gugus Tugas MTN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis keterangannya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)