Warga Palestina yang diancam dengan anjing oleh pasukan Israel. Foto: Palestine Chronicle
Medcom • 28 June 2024 19:05
Jenewa: Juru bicara Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) Jeremy Laurence mengkritik tentara Israel karena melepaskan anjing pada warga Palestina pada Kamis, 27 Juni 2024.
Mengutip Anadolu Agency, Laurence mengatakan, tentara Israel telah melakukan tindakan kekerasan seksual dan menggunakan warga Palestina yang terluka sebagai tameng manusia di Tepi Barat.
“Kami mengetahui adanya laporan bahwa anjing telah dilepaskan ke tahanan, dalam beberapa kasus mengakibatkan serangan dan gigitan,” ujar juru bicara itu, dikutip pada Jumat, 28 Juni 2024.
Laurence menuturkan tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum pendudukan yang menyangkut orang-orang yang dilindungi.
Selain itu, pelanggaran itu berdasarkan hukum hak asasi manusia (HAM) internasional yang menyangkut hak individu untuk hidup dan kesehatan, serta larangan mutlak atas perlakuan atau hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat.
Ia juga menanggapi pertanyaan tentang tentara Israel yang mengikat seorang warga Palestina yang terluka ditembak di Kota Jenin, Tepi Barat ke depan kendaraan militer dan menggunakannya sebagai tameng manusia sembari mencatat bahwa kantor regional OHCHR telah mengeluarkan siaran pers yang mengecam insiden tersebut.
“Di Tepi Barat yang diduduki, OHCHR mengutuk pelanggaran yang terus-menerus dan mencolok terhadap hukum HAM internasional dan hukum kemanusiaan internasional yang mengikat Israel sebagai kekuatan pendudukan,” tulis siaran pers tersebut.
Pada 22 Juni, tentara Israel menyerbu sebuah rumah di lingkungan El-Jabariyyat, Jenin dan melukai tiga pemuda dengan tembakan.
Mereka mengikat salah satu pria yang terluka ke kap mobil Jeep militer dan menggunakannya sebagai tameng manusia, serta mencegah tim medis menjangkau warga Palestina yang terluka. (Theresia Vania Somawidjaja)