Terpidana Kasus Penodaan Agama Selebgram Lina Mukherjee Bebas

Lina Mukherjee. Foto: Metrotvnews.com/Gonti Hadi Wibowo

Terpidana Kasus Penodaan Agama Selebgram Lina Mukherjee Bebas

Gonti Hadi Wibowo • 20 November 2024 20:09

Palembang: Selebgram Line Mukherjee kini sudah bebas dari penjara Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Palembang, Rabu, 20 November 2024.
Sebelumnya, Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara usai terjerat kasus penistaan agama.

"Lina Mukherjee sudah bebas bersyarat karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman dan yang bersangkutan juga berkelakuan baik selama penahanan," kata Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, Rabu, 20 November 2024.
 

Baca: Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Desi mengatakan Lina Mukherjee telah menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan subsider 3 bulan dan mendapatkan potongan remisi 2 bulan 15 hari. “Untuk remisi memang hak semua warga binaan yang sudah memenuhi syarat," ujarnya.

Sementara itu, Lina Mukherjee, mengaku senang bisa menghirup udara segar kembali. “Sekarang sudah bebas dan aku sudah melihat dunia," katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)