KPK Soroti Pembangkit Listrik Mangkrak di Sumba Barat

Ilustrasi KPK/Medcom.id/Candra

KPK Soroti Pembangkit Listrik Mangkrak di Sumba Barat

Candra Yuri Nuralam • 27 July 2024 22:46

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pembangkit listrik tenaga biomassa (PLTBm) mangkrak, di Desa Laboya Dete, Sumba Barat. Aset hibah itu tak dikelola pemerintah daerah setempat.

“Ini yang jadi pertanyaan kami, mengapa Pemda (Sumba Barat) menerima hibah aset ini (PLTBm Bondohula), tanpa memperhitungkan terlebih dahulu kemampuan keuangan dan pengelolaan oleh daerah,” kata Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup KPK Wilayah V Dian Patria melalui keterangan tertulis, Sabtu, 27 Juli 2024.

Menurut Dian, perlu 30 ton kayu bakar sehari untuk menjalankan PLTBm itu. Pembangkit itu mampu memproduksi listrik untuk seribu rumah di Sumba Barat.
 

Baca: Pemkot Bekasi Batalkan Proyek PLTSa Bantargebang

Saat ini, aset itu tidak beroperasi karena pemerintah setempat kurang bisa mengelolanya. Pembangkit listrik itu tercatat sebagai aset daerah, dan tidak bisa dipindahtangankan.

“Sangat disayangkan jika tidak ada kebermanfaatan secara langsung untuk masyarakat,” ucap Dian.

KPK mendorong pemda memaksimalkan koordinasi dengan instansi lain, sehingga, dapat mengelola PLTBm tersebut. Kesejahteraan masyarakat diyakini bakal meningkat, jika pembangkit dapat beroperasi.

“Ini sudah menjadi kewajiban Pemda mengoptimalkan tata kelola aset daerah, yang dapat memberikan dampak baik bagi daerah dan masyarakat,” ujar Dian.

Pemerintah setempat wajib bekerja cepat. Dian mengingatkan potensi korupsi jika pengelolaan diambil alih pihak ketiga.

“Jangan sampai sudah daerahnya tertinggal, justru timbul celah korupsi di daerah tersebut,” kata Dian.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)