Ilustrasi vape. Foto: iStock
Media Indonesia • 3 January 2024 09:37
Jakarta: Pola konsumsi perokok elektrik oleh remaja dinilai tidak akan berubah signifikan meski ada kenaikan pajak rokok elektrik sekitar 10 persen.
Asal tahu saja, perokok remaja saat ini jumlahnya sangat mengkhawatirkan, bahkan perokok remaja di Jakarta bisa menghabiskan Rp200 ribu per pekan untuk rokok baik konvensional maupun elektrik.
"Belum membuat orang mengubah pola konsumsinya atau menjadi berkurang. Belum ada efeknya. Jadi walaupun dinaikkan secara optik 10 persen kayaknya banyak, tapi sebenarnya itu nggak mengubah konsumsi orang. Artinya sebenarnya belum efektif cukainya," kata Founder dan Chief Executive Officer Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih dilansir Media Indonesia, Rabu, 3 Januari 2024.
Pada Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok disebutkan kenaikan pajak 10 persen.
Baca juga:
Indonesia Kenakan Pajak Baru ke Rokok Elektronik |