KPU Gunakan Kembali Sirekap di Pilkada 2024

Ilustrasi sirekap/MI

KPU Gunakan Kembali Sirekap di Pilkada 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 September 2024 13:52

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU menggunakan Sirekap, meski banyak permasalahan.

“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ungkap Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu, 25 September 2024.

Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada ketidaksesuaian dalam Sirekap. Yakni, terkait angka yang tercantum di form C1 dengan yang diunggah di Sirekap. Hal itu menyebabkan muncul dugaan adanya penggelembungan.

Menanggapi itu, Idham menegaskan data yang ditampilkan nanti pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1. Tak hanya itu, tampilan data juga berbentuk sistem PDF.
 

Baca: Masyarakat Diajak Ikut Awasi Pelanggaran Kampanye Pilkada

"Data yang akan ditampilkan untuk informasi publik adalah formulir C Hasil, tidak ada tabulasi tingkat kabupaten kota. Untuk tingkat kecamatan yang akan kami tampilkan adalah formulir B Hasil Kwk dan seterusnya. Jadi data yang akan kami tampilkan dalam bentuk image atau PDF adalah hasil rekapitulasi," terangnya.

Idham juga mengeklaim pihaknya sudah memperbaiki bandwitch sehingga trafficnya lebih baik. Perbaikan tersebut membuat kemampuan pembacaan Sirekap lebih baik sehingga tingkat akurasinya lebih baik.

"Waktu kami simulasi di Depok dan Maros, akurasinya mencapai 99 persen. Kami yakini ke depan akan lebih baik," tandasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)