Ilustrasi sirekap/MI
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 25 September 2024 13:52
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kembali menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU menggunakan Sirekap, meski banyak permasalahan.
“Sirekap akan digunakan kembali. Dan pada kesempatan ini kami sampaikan, kami bersama pengembang sudah melakukan perbaikan yang signifikan dari sistem komputasi," ungkap Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II DPR, Rabu, 25 September 2024.
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada ketidaksesuaian dalam Sirekap. Yakni, terkait angka yang tercantum di form C1 dengan yang diunggah di Sirekap. Hal itu menyebabkan muncul dugaan adanya penggelembungan.
Menanggapi itu, Idham menegaskan data yang ditampilkan nanti pada Sirekap Pilkada 2024 adalah Formulir C1. Tak hanya itu, tampilan data juga berbentuk sistem PDF.
Baca: Masyarakat Diajak Ikut Awasi Pelanggaran Kampanye Pilkada |