Ilustrasi. Medcom.id
Candra Yuri Nuralam • 2 October 2024 12:02
Jakarta: Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan keputusan panitia seleksi (pansel) meloloskan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak dalam seleksi calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah. Sebab, komisioner berlatar belakang jaksa itu pernah berurusan dengan sidang etik.
“Dari segi Integritas, Tanak sendiri pernah ICW laporkan atas dugaan pelanggaran etik karena diduga bertemu dengan pihak yang saat itu sedang berperkara di KPK,” kata Peneliti dari ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Oktober 2024.
Diky mengamini Johanis dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan etik. Namun, kata dia, persidangan maupun laporan terhadapnya harus menjadi atensi dari para pansel.
“Sekalipun tidak ada putusan etik atas pelanggaran tersebut, namun Pansel rasanya gagal untuk menggali lebih dalam mengenai tindakan yang bersangkutan, termasuk ketika Tanak menghapus bukti berupa chat dengan pihak yang berperkara tersebut,” ujar Diky.
Baca:
Mertua Kiky Saputri Lolos Seleksi 10 Nama Dewas KPK ke Jokowi |