Puluhan Ribu Gram Barbuk Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus di Tanjungpura Dimusnahkan

Konferensi pers pemusnahan barbuk narkoba pengungkapan kasus di Tanjungpura. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Puluhan Ribu Gram Barbuk Narkoba Hasil Pengungkapan Kasus di Tanjungpura Dimusnahkan

Siti Yona Hukmana • 26 September 2024 12:05

Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus di Tanjungpura, Kalimantan Barat. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dan ekstasi.

"Pada hari ini, hari Kamis, 26 September, kita hadir di halaman parkir BNN Republik Indonesia dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti yang ke-8 di tahun anggaran 2024 ini," kata Sekretaris Utama (Sestama) BNN Tantan Sulistyana dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis, 26 September 2024.

Tatan menyebut total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 15.486 gram sabu dan 48.574 butir ekstasi atau 18.027,95 gram. Kegiatan ini disebut wujud komitmen BNN dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 91, ayat 2, ayat 3, 4, dan 5, dan Pasal 92, ayat 3.

"Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
 

Baca juga: 

Kepala BNN Soroti Dampak Penggunaan Narkoba pada Kekerasan Seksual


Tatan berharap melalui kegiatan pemusnahan ini dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkotika terhadap anak bangsa. Kemudian, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen Indonesia dalam memberantas peradaran narkotika.

"Kami juga ingin mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif mendukung dan bekerja sama dengan aparat hukum dalam upaya memberantas peradaran gelap narkotika," ungkap dia.

Keterlibatan semua lapisan disebut sangat penting mewujudkan Indonesia bersih dari narkoba. Sehingga, masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang sehat dan bebas dari ancaman narkotika.

Dia mengapresias seluruh stakeholder dari kementerian, lembaga, termasuk dari Mabes TNI, dan juga dari Komando Daerah Militer (Kodam) yang secara gencar mengamankan wilayah perbatasan. Khususnya, Tanjungpura yang dinilai telah kesekian kalinya membantu pengungkapan kasus narkoba.

"Terima kasih banyak komitmen dari Pak Pandam, Pak Danrem berserta jajarannya untuk ikut serta dalam pencegahan, pemberatasan penyalahgunaan dan peradaran gelap narkotika," pungkas dia.

Pelaksana Harian (Plh) Deputi Pemberantasan BNN RI Brigjen Sabaruddin Ginting menambahkan 50 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkoba atas pemusnahan seluruh barang bukti ini. Dia menegaskan pemusnahan tersebut merupakan peringatan kepada para bandar dan pengedar bahwa negara hadir dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba.

“Agar tidak bermain-main dengan negara,” ujar Sabaruddin.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)