Konferensi pers pemusnahan barbuk narkoba pengungkapan kasus di Tanjungpura. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.
Siti Yona Hukmana • 26 September 2024 12:05
Jakarta: Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus di Tanjungpura, Kalimantan Barat. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dan ekstasi.
"Pada hari ini, hari Kamis, 26 September, kita hadir di halaman parkir BNN Republik Indonesia dalam rangka kegiatan pemusnahan barang bukti yang ke-8 di tahun anggaran 2024 ini," kata Sekretaris Utama (Sestama) BNN Tantan Sulistyana dalam konferensi pers di Gedung BNN RI, Jakarta Timur, Kamis, 26 September 2024.
Tatan menyebut total barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa 15.486 gram sabu dan 48.574 butir ekstasi atau 18.027,95 gram. Kegiatan ini disebut wujud komitmen BNN dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memenuhi amanat Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 91, ayat 2, ayat 3, 4, dan 5, dan Pasal 92, ayat 3.
"Sesuai dengan ketentuan tersebut, barang bukti narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan harus segera dihapuskan atau dimusnahkan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.
Baca juga:
Kepala BNN Soroti Dampak Penggunaan Narkoba pada Kekerasan Seksual |