Ilustrasi. (MI)
Perludem Sebut Sirekap Boleh Digunakan, Asal Diaudit Ketat
Mohamad Farhan Zhuhri • 26 September 2024 22:43
Jakarta" Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengatakan aplikasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa kembali digunakan, asal melalui audit dan uji coba lebih ketat. Menurut dia, hal itu wajib dilakukan mengingat kegagalan penyelenggara pemilu saat penggunaan Sirekap pada Pilpres 2024.
"Kegagalan untuk memperbaiki masalah yang ada dari Pilpres sebelumnya mengindikasikan bahwa sistem ini masih jauh dari kata siap," jelasnya kepada Media Indonesia, Kamis, 26 September 2024.
Terlebih, kata dia, bila data tidak bisa diakses. Pemilih akan sulit percaya bahwa penghitungan suara dilakukan dengan benar dan transparan.
"Untuk Pilkada 2024, penggunaan aplikasi ini tanpa ada perbaikan mendasar justru dapat menimbulkan lebih banyak masalah," ujar dia.
Baca:
Rapat KPU Jakarta Bahas Aturan Kampanye |
Dia menekankan bahwa KPU di daerah harus mengkaji ulang keputusan ini, melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif, dan memastikan bahwa semua masalah teknis telah diperbaiki sebelum memutuskan kembali menggunakan Sirekap.
"Jika tidak, hasil Pilkada bisa dipertanyakan, dan akan terjadi krisis kepercayaan publik yang lebih luas," ujar Annisa.