Polri Tak Pernah Instruksikan Penindakan Debt Collector

Ilustrasi Polri/Medcom.id.

Polri Tak Pernah Instruksikan Penindakan Debt Collector

Siti Yona Hukmana • 26 March 2024 12:22

Jakarta: Mabes Polri merespons surat edaran terkait penindakan debt collector yang sempat viral. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengklarifikasi info yang tersebar. Menurut dia, tak ada surat edaran yang ditunjukkan.

"Maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.

Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lalu, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.
 

Baca: Hendak Beraksi di Johar Baru Jakpus, 2 Anggota Gengster Ditangkap

"Hal tersebut dituangkan dalam amanah UU RI Nomor 2 Tahun 2002, maka setiap anggota Polri menjalankan amanah tersebut, konseptual undang undang tentu dijalankan pada koridor sesuai aturan," jelas jenderal bintang satu itu.

Trunoyudo menegaskan seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya. Selanjutnya, tindakan terakhir adalah penegakan hukum demi mewujudkan dan memelihara kamtibmas untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.

"Namun, pada konteks penegakan hukum ditujukan kepada pelaku yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam undang undang perbuatannya yg melawan hukum," pungkasnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)