Ilustrasi Polri/Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 26 March 2024 12:22
Jakarta: Mabes Polri merespons surat edaran terkait penindakan debt collector yang sempat viral. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak pernah mengeluarkan surat edaran tersebut.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengklarifikasi info yang tersebar. Menurut dia, tak ada surat edaran yang ditunjukkan.
"Maka bisa menjadi misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dituangkan dalam Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002," kata Trunoyudo saat dikonfirmasi, Selasa, 26 Maret 2024.
Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Lalu, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat.
Baca: Hendak Beraksi di Johar Baru Jakpus, 2 Anggota Gengster Ditangkap |