2 Santri Penganiaya Sesama Santri hingga Tewas di Kediri Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Bui

Suasana sidang pembacaan vonis kasus penganiayaan santri di PN Kediri, Jatim. (MGN/Abdur Rahman)

2 Santri Penganiaya Sesama Santri hingga Tewas di Kediri Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Bui

Abdur Rahman • 27 March 2024 20:47

Kediri: Kasus penganiayaan santri hingga mengakibatkan korban tewas di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, memasuki sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. 

Dua terdakwa Anak Berhadapan Hukum (ABH) inisial AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar-Bali divonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kedua terdakwa kasus penganiayaan terhadap Bintang Bilqis Maulana divonis kurungan 6 tahun lebih 6 bulan oleh oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Rabu, 27 Maret 2024. Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung di PN Kabupaten Kediri, dipimpin Ketua Majelis Hakim Divo Ardianto.

Dalam putusannya, kedua terdakwa secara sah terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak. Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut juga dihadiri keluarga terdakwa.

Nanda Yoga Rohmana, salah satu jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan awal kurungan 7 tahun lebih 6 bulan. Pihaknya masih akan berkonsultasi kepada pimpinan atas hasil vonis tersebut.
 

Baca juga: Santri di Makassar Meninggal Diduga Dianiaya Senior

"Jadi karena putusan dikurangi satu tahun dari tuntutan. Maka kami konsultasi untuk menentukan sikap tujuh haru kedepan," kata Nanda, seusai sidang, Rabu.

Menurut Nanda Ypga Rohmana, pertimbangan pengurangan hukuman kepada kedua terdakwa karena pemberian maaf ibu korban kepada kedua terdakwa.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa, Ulinnuha, menyampaikan tidak puas dengan keputusan majelis hakim. Pihaknya masih pikir-pikir terkait hasil putusan majelis tersebut. Penasehat hukum masih akan berkoordinasi dengan terdakwa juga keluarnya.

"Kita masih pikir-pikir mempunyai waktu 7 hari untuk mengkoordinasikan dengan keluarga dan anak. Kami akan berpikir putusan 6 tahun lebih 6 bulan tersebut," ucap Ulinnuha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)