Kemendag Musnahkan 11 Item Impor Ilegal

Mendag Zulkifli Hasan meninjau barang impor ilegal dari sejumlah negara. Foto: dok Biro Humas Kemendag.

Kemendag Musnahkan 11 Item Impor Ilegal

Media Indonesia • 28 March 2024 12:35

Jakarta: Dalam rangka melindungi konsumen dan melindungi industri dalam negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan pemusnahan barang tindak lanjut hasil pengawasan post border baik yang tidak memiliki persetujuan impor maupun yang tidak memiliki laporan surveyor.

Terdapat 11 item barang yang dimusnahkan oleh Kemendag diantaranya konsentrat jus apel, bubuk cabai dan pasta cabai, kecap, saus sambal, bubuk cokelat, cokelat cair, solar panel, art paper, produk kehutanan, kaca lembaran, dan barang elektronik.

"Ada elektronik dari Thailand nilainya Rp266 juta, bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok Rp1,5 miliar, bubuk cokelat dari Malaysia Rp600 juta, kecap Rp700 juta, saus sambal, cokelat cair, produk-produk kehutanan, elektronik, solar panel, konsentrat jus apel, kemudian kaca-kaca lembaran ini tidak sesuai dengan aturan. Oleh karena itu dimusnahkan," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan di Bogor pada Kamis, 28 Maret 2024.

Pemusnahan ini, sambung Zulkifli, dilakukan atas dasar pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan dan Pengawasan Tata Niaga Impor Setelah Melalui Kawasan Pabean. "Kerugiannya mencapai Rp9,3 miliar," ujarnya.
 

Baca juga: Pakaian Bekas Senilai Rp258 Juta di Yogyakarta Dimusnahkan
 

Jumlah kerugian


Di kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang menyebut barang-barang ini selanjutnya akan dimusnahkan oleh importir. "Karena ketentuannya seperti itu dengan disaksikan oleh pengawas tertib niaga dari Kemendag," ungkap Moga.

Adapun kerugian bubuk cokelat dari Malaysia yang tidak memiliki laporan surveyor sebanyak Rp597 juta. Sementara cokelat cair dari Malaysia tidak memiliki laporan surveyor total kerugian sebesar Rp447 juta.

Kecap dari Singapura yang tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp706 juta. Saus sambal dari Thailand tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp242 juta. Bubuk cabai dan pasta cabai dari Tiongkok tidak memiliki laporan surveyor total kerugian Rp1,4 miliar.

Di sisi lain, elektronika dari Tiongkok tidak memiliki surveyor dengan total kerugian Rp193 juta. Elektronika dari Thailand tidak memiliki laporan surveyor, total kerugian Rp266 juta.

Solar panel dari Tiongkok tidak memiliki nomor pendaftaran barang dengan total kerugian Rp1 miliar dan produk kehutanan berasal dari Jepang tidak memiliki persetujuan impor, total kerugian Rp450 juta.

(NAUFAL ZUHDI)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)