Kemenhaj-OJK Bahas Skema Perlindungan Dana Jemaah Umrah

Ilustrasi. Foto: Antara.

Kemenhaj-OJK Bahas Skema Perlindungan Dana Jemaah Umrah

Ficky Ramadhan • 6 October 2026 11:07

Jakarta: Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menggelar pertemuan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin, 5 Oktober 2026. Kedua belah pihak membahas skema perlindungan dana jemaah umrah sebagai upaya memperkuat keamanan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. 

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU) Kemehaj Jaenal Effendi mengatakan, perlindungan terhadap dana jemaah menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan penyelenggaraan umrah berjalan aman dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

"Kita ingin memastikan dana yang sudah dibayarkan jemaah memiliki perlindungan dan kepastian. Karena itu, mekanisme pengelolaan dana yang aman menjadi penting agar hak jemaah tetap terlindungi ketika terjadi persoalan dalam perjalanan umrah," kata Jaenal dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 6 Oktober 2026.
 


Dalam pertemuan tersebut, salah satu mekanisme yang menjadi pembahasan ialah penggunaan rekening penampungan dana jemaah. Melalui skema tersebut, dana yang telah dibayarkan kepada penyelenggara perjalanan umrah dapat dikelola secara lebih terstruktur.

Mekanisme itu diharapkan dapat menekan risiko kerugian bagi jemaah apabila layanan yang telah dijanjikan penyelenggara tidak dapat dipenuhi.

Selain aspek perlindungan dana, Kemenhaj dan OJK turut membahas penguatan akses layanan keuangan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri, termasuk di Arab Saudi.


Ilustrasi. Foto: Antara.

Jaenal menilai kemudahan akses layanan keuangan diperlukan untuk menunjang kebutuhan transaksi jemaah selama menjalankan ibadah di Arab Saudi. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan yang berlaku.

"Ekosistem haji dan umrah tidak hanya berbicara mengenai perjalanan ibadah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, kita perlu membangun ekosistem transaksi yang aman dan mudah diakses," ujar Jaenal.

Selanjutnya, Kemenhaj dan OJK akan mendalami penerapan rekening penampungan dana jemaah, termasuk mekanisme pengelolaannya. Kedua pihak juga akan mengkaji dukungan layanan keuangan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan ekosistem haji dan umrah.

(Anggi Tondi)