KLH Catat 11 Daerah Masuk Kategori Udara Berbahaya Jumat Pagi

Minibus hantam bundaran 0 Km Sampit diduga akibat kabut asap. (Antara)

KLH Catat 11 Daerah Masuk Kategori Udara Berbahaya Jumat Pagi

Lukman Diah Sari • 23 October 2026 08:02

Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali merilis data terbaru Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU). Berdasarkan pantauan di laman resmi KLH pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 07.44 WIB, tercatat 11 daerah di Indonesia masuk dalam kategori udara Berbahaya.

Sebagai informasi, KLH menetapkan lima tingkatan ISPU berdasarkan dampaknya terhadap kesehatan, yakni skor 0–50 (Baik), 51–100 (Sedang), 101–200 (Tidak Sehat), 201–300 (Sangat Tidak Sehat), dan di atas 300 (Berbahaya).

ISPU pada 23 Oktober 2026, pukul 07.44 WIB. Tanda hitam dengan kualitas udara berbahaya. (KLH)

Berikut adalah rincian 11 wilayah dengan kualitas udara terburuk (skor ISPU di atas 300) pada Jumat pagi:

  1. Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (ISPU: 4.249 / PM10)
  2. Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (ISPU: 4.039 / PM10)
  3. Kabupaten Aceh Tengah, Aceh (ISPU: 2.062 / PM10)
  4. Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (ISPU: 1.711 / PM10)
  5. Kota Palembang, Sumatra Selatan (ISPU: 1.333 / PM10)
  6. Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, Sumatra Selatan (ISPU: 972 / PM10)
  7. Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah (ISPU: 649 / PM2,5)
  8. Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah (ISPU: 603 / PM10)
  9. Kota Prabumulih, Sumatra Selatan (ISPU: 469 / PM2,5)
  10. Kabupaten Muaro Jambi, Jambi (ISPU: 327 / PM2,5)
  11. Kota Jambi, Jambi (ISPU: 314 / PM2,5)

"Tingkat kualitas udara (di wilayah-wilayah tersebut) dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat," tulis peringatan resmi di laman ISPU KLH.

Imbauan Kesehatan bagi Masyarakat Terdampak

Menyikapi kondisi ini, masyarakat di wilayah terdampak diimbau disiplin mengikuti pedoman perlindungan kesehatan. Kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penderita gangguan pernapasan disarankan untuk tetap berada di dalam ruangan dan membatasi aktivitas fisik.

Sementara itu, masyarakat umum sangat diimbau menghindari seluruh aktivitas di luar ruangan. Jika terpaksa harus keluar rumah, masyarakat disarankan menggunakan masker pelindung polusi seperti N95 atau KN95, serta memperbanyak minum air putih untuk mencegah dehidrasi sekaligus mengurangi risiko peradangan pada saluran pernapasan.

(Lukman Diah Sari)