Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, Jawa Timur/Polresta Malang Kota.
Pembuang Puntung Rokok Jadi Tersangka Kebakaran TPA Supit Urang Malang
Daviq Umar Al Faruq • 28 October 2026 17:44
Malanvg: Polresta Malang Kota resmi menetapkan seorang pria berinisial K sebagai tersangka dalam kasus kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang di Kota Malang, Jawa Timur. Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 15 orang saksi serta mengumpulkan berbagai barang bukti pendukung.
Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolresta Malang Kota Kombes Danang Setiyo PS agar penanganan perkara berjalan cepat dan profesional. Penyidik sebelumnya telah meningkatkan status kasus dari tahap penyelidikan menuju penyidikan sebelum melaksanakan gelar perkara.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Septiawan Adi Prihartono, menjelaskan bahwa proses pengumpulan alat bukti menjadi kunci dalam menyusun rangkaian peristiwa kebakaran. Berdasarkan hasil gelar perkara, tersangka K yang merupakan warga Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, langsung ditetapkan sebagai pihak yang bertanggung jawab.
“Sekitar 15 saksi telah kami periksa. Setelah mengamankan sejumlah barang bukti pada 26 Oktober, perkara kami tingkatkan ke penyidikan dan dilanjutkan dengan gelar perkara. Hasilnya, satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kompol Septiawan, Rabu 28 Oktober 2026.
Baca Juga :
Kondisi vegetasi yang kering serta tiupan angin membuat api dengan cepat merambat, membesar, dan menjalar hingga membakar area pembuangan sampah. Tersangka dilaporkan langsung meninggalkan lokasi tanpa menyadari bahwa puntung rokok yang dibuangnya telah memicu kobaran api besar.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh, peristiwa tersebut diduga berawal dari puntung rokok yang dibuang ke rumpun bambu kering saat tersangka mencari pisang. Kami masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan bagaimana api kemudian meluas,” ungkap Setiawan.
Guna memperkuat pembuktian, Satreskrim Polresta Malang Kota turut menggandeng Tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menganalisis pola rambatan api. Koordinasi ini dilakukan agar seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara ilmiah berdasarkan hasil uji forensik di lapangan.

Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang Kota Malang, Jawa Timur/Polresta Malang Kota.
Pendalaman tersebut dinilai sangat penting mengingat insiden di TPA Supit Urang sempat menimbulkan dampak lingkungan yang cukup luas. Sebelumnya, petugas gabungan dari Pemkot Malang dan kepolisian harus berjibaku memadamkan bara tersembunyi atau deep fire di zona timbunan sampah lama.
Atas perbuatannya, tersangka K kini dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan Pasal 311 KUHP Nasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga masih mempertimbangkan langkah penahanan lanjutan berdasarkan perkembangan hasil pemeriksaan penyidik.
Menanggapi insiden ini, Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Warga diingatkan untuk tidak sembarangan membuang puntung rokok, terutama di kawasan yang memiliki banyak vegetasi kering atau area pembuangan sampah.