Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. MI/Barry Fathahillah
Jakarta: Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad resmi membuka Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025, pada Kamis, 17 April 2025. Pada Masa Sidang III ini, DPR RI akan memprioritaskan pembahasan delapan rancangan undang-undang (RUU) yang sedang dalam tahap Pembicaraan Tingkat I.
Delapan RUU tersebut terdiri dari tiga RUU usul DPR, tiga RUU usul pemerintah, dan dua RUU kumulatif terbuka. Selain itu, DPR akan melakukan pembahasan Pembicaraan Pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2026 pada Masa Persidangan III ini.
"Pemerintah dalam menyusun pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro agar memberikan penguatan pada fundamental ekonomi nasional dalam mengantisipasi dinamika global yang tidak menentu," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Sementara itu, fungsi pengawasan DPR akan diarahkan pada berbagai isu, permasalahan, dan pelaksanaan undang-undang di berbagai bidang yang menjadi tugas dari setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sehingga, kinerja pemerintah dapat optimal dalam memberikan pelayanan umum bagi rakyat dan mempercepat pembangunan.
"DPR RI juga tengah bersiap untuk menjadi tuan rumah konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OCI Member States (PUIC)," ujar dia.
Berikut delapan RUU yang dalam tahap pembicaraan tingkat I:
- RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (carry over)
- RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (carry over)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (carry over)
- RUU tentang Hukum Acara Perdata (carry over)
- RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (carry over)
- RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara (carry over)
- RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (carry over/RUU Kumulatif Terbuka)
- RUU tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Sosialis Vietnam tentang Penetapan Batas Zona Ekonomi Eksklusif.