Pemprov Jakarta Didesak Tindak Tegas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD Jakarta, Jupiter. Dok. Istimewa

Pemprov Jakarta Didesak Tindak Tegas Parkir Liar di Pasar Tanah Abang

Achmad Zulfikar Fazli • 16 April 2025 11:13

Jakarta: Praktik parkir liar kembali menjadi sorotan setelah video viral menunjukkan seorang warga dikenai tarif parkir hingga Rp60.000 di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ketua Panitia Khusus (Pansus) Parkir DPRD Jakarta, Jupiter, mengecam keras kejadian tersebut dan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera menindak tegas parkir liar.

"Parkir liar ini sudah sangat meresahkan. Kami minta Pemprov DKI Jakarta, khususnya Dinas Perhubungan melalui Unit Pengelola Perparkiran, segera menindaklanjuti keluhan warga ini dan menertibkan praktik-praktik parkir liar," ujar Jupiter, Rabu, 16 April 2025.

Jupiter menegaskan pentingnya keterlibatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam penegakan Peraturan Daerah, khususnya terkait parkir liar. Dia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 yang menegaskan Satpol PP bertugas menegakkan perda dan menjaga ketertiban umum.

"Kalau semua pihak konsisten dan berkomitmen, sebenarnya penertiban parkir liar ini bukan hal yang sulit. Tapi faktanya, praktik ini justru melibatkan oknum aparat, bahkan ada juga oknum ormas di lapangan,” tegas dia.

Selain merugikan warga, parkir liar dinilai menjadi sumber kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jupiter menyebut selama ini potensi pajak parkir belum dimaksimalkan.

“Jakarta akan bertransformasi menjadi Kota Bisnis berskala global. Tapi kita masih dihadapkan pada persoalan serius seperti kebocoran PAD, salah satunya dari sektor parkir. Target pendapatan jauh dari potensi sebenarnya karena banyaknya kebocoran,” ujar dia.
 

Baca Juga: 

Marak Juru Parkir Liar, Rano Karno: Kita Gak akan Beri Toleransi


Jupiter menegaskan parkir liar merupakan salah satu penyumbang terbesar kebocoran PAD. Dibutuhkan komitmen serius dari Pemprov Jakarta.

“Kita perlu akui, banyak faktor yang memengaruhi. Mulai dari kurangnya kepekaan pemerintah daerah dalam menggali potensi lokal, rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, lemahnya sistem administrasi pendapatan, hingga kualitas SDM aparatur yang belum memadai,” papar Jupiter.

Ketua Fraksi NasDem DPRD Jakarta ini menegaskan jalan raya bukan tempat parkir. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Jalan itu bukan untuk parkir. Undang-undangnya jelas, yang membina jalan raya adalah polisi dan pemerintah daerah. Maka dari itu, tidak ada alasan untuk membiarkan jalanan dipakai parkir liar, apalagi sampai mematok harga seenaknya," ujar dia.

Anggota Komisi B DPRD Jakarta ini mendesak penertiban parkir liar segera dilakukan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang ingin beraktivitas di pusat-pusat keramaian, seperti Pasar Tanah Abang.

“Kalau ini dibiarkan, tidak hanya merugikan warga, tapi juga merusak wajah kota dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap aparat,” ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)