Warga Terdampak Pengembangan Stasiun Lempuyangan Tolak Pengukuran Lahan

Perwakilan KAI Daop 6 Yogyakarta saat mendatangi lokasi terdampak rencana pengembangan Stasiun Lempuyangan. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Warga Terdampak Pengembangan Stasiun Lempuyangan Tolak Pengukuran Lahan

Ahmad Mustaqim • 16 April 2025 14:18

Yogyakarta: Rencana proyek pengembangan Stasiun Lempuyangan Yogyakarta PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta memasuki tahap pengukuran lahan. Warga terdampak di RW 01 Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, menolak rencana tersebut. 

"Tadi dari lawyer PT KAI itu menyampaikan supaya yang menjadi penolakan warga bisa secara tertulis. Kami siap gitu aja akan membuat surat resmi, wadahnya jelas atas nama RW," kata Juru bicara warga terdampak, Antonius Fokki Ardianto. 

Fokki mengatakan perwakilan KAI Daop 6 sempat mendatangi lokasi untuk mengukur lahan, pada Rabu, 16 Februari 2025. Dia mengaku tengah melakukan konsolidasi dengan warga.

Sementara itu, Ketua RW 01 Kelurahan Bausasran, Anton Handriutomo, mengungkapkan belasan warga pemilik bangunan menolak rencana KAI. Anton pun menekankan pihaknya juga menolak rencana pengukuran lahan tersebut. 

"Kami sebagai pemangku wilayah dari aspirasi 14 warga, menolak diadakan pengukuran sebelum ada seperti disampaikan oleh Pak Sultan yaitu mediasi antara PT KAI dan Warga melalui GKR Mangkubumi," kata dia. 

Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, sempat melontarkan pernyataan masalah itu ditangani salah satu putrinya, GKR Mangkubumi. Mangkubumi memegang kewenangan di Kraton Yogyakarta, termasuk persoalan tanah yang diklaim milik kraton tersebut. 

Anton mengatakan bangunan tambahan sedianya diukur pihak KAI Daop 6 Yogyakarta merupakan bangunan yang menempel ke bangunan induk. Bagian inilah yang disebut akan jadi pertimbangan dalam pemberian kompensasi. 

"Misalnya, membuat kamar mandi tambahan atau kos-kosan. Kalau rumah induknya enggak (diukur). Ada beberapa yang masih asli, ada beberapa yang tambah bangunan tambahan. (Besaran kompensasi) tidak dikatakan," ujarnya. 

Anton mengatakan lahan di wilayahnya merupakan kepunyaaan Kraton Yogyakarta atau yang disebut Sultan Ground, dengan Surat Keterangan Tanah (SKT). Pihak Daop 6 Yogyakarta juga mengeklaim memiliki izin penggunaan sekaligus pengelolaan lahan di area tersebut dengan dalih bukti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SPKT).

"Kami tahu SKT bukan sertifikat, tapi dari SKT yang dikeluarkan BPN itu, kita bisa mengurus ke kekancingan. Mereka (KAI Daop 6 Yogyakarta) punya palilah dan si pemegang palilah harus mengurus kekancingan," kata dia. 

Anton menyatakan pihaknya telah menemui GKR Mangkubumi yang menduduki posisi Penghageng Tepas Keraton Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, putri sulung Sri Sultan Hamengku Buwono X hanya ingin menampung apa yang menjadi keinginan warga. Menurut dia, GKR Mangkubumi belum berbicara dengan pihak KAI. 

Terpisah, Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih masih enggan berkomentar mengenai progres proyek KAI itu. "Terkait Lempuyangan, belum ada statement lanjutan dari kami karena proses dialog dan sosialisasi masih berlangsung dan sangat dinamis. Terkait kegiatan pengukuran akan kami cek ke tim terkait," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)