Anggota Polsuska Daop 8 Surabaya membubarkan aktivitas masyarakat di KM 66 petak jalan antara Stasiun Pakisaji - Stasiun Kepanjen/Dok. KAI
Daviq Umar Al Faruq • 3 March 2025 12:56
Malang: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat di wilayah Malang, Jawa Timur untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. Terutama saat Ngabuburit selama Ramadan.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan aktivitas di jalur kereta api sangat berbahaya, baik bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri. Namun, masih sering ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api.
"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," katanya, Senin 3 Maret 2025.
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.
"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15.000.000," jelasnya.
Baca: 1,5 Juta Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Ludes Terjual |