Awas! Ngabuburit di Rel KA Bisa Kena Denda Rp15 Juta

Anggota Polsuska Daop 8 Surabaya membubarkan aktivitas masyarakat di KM 66 petak jalan antara Stasiun Pakisaji - Stasiun Kepanjen/Dok. KAI

Awas! Ngabuburit di Rel KA Bisa Kena Denda Rp15 Juta

Daviq Umar Al Faruq • 3 March 2025 12:56

Malang: PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya melarang masyarakat di wilayah Malang, Jawa Timur untuk melakukan aktivitas apapun di jalur kereta api. Terutama saat Ngabuburit selama Ramadan.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan aktivitas di jalur kereta api sangat berbahaya, baik bagi keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri. Namun, masih sering ditemukan masyarakat yang beraktivitas di sekitar jalur kereta api.

"Kami ingatkan, bahwa jalur kereta api bukanlah tempat untuk kegiatan selain operasional perkeretaapian," katanya, Senin 3 Maret 2025.

Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada pasal 181 ayat (1) disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, termasuk melakukan aktivitas seperti menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar angkutan kereta api.

"Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 199, dengan pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp15.000.000," jelasnya.
 

Baca: 1,5 Juta Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran Ludes Terjual

Sebagai upaya pencegahan, KAI Daop 8 Surabaya secara aktif melakukan patroli dan sosialisasi di wilayah operasionalnya. Terutama tempat-tempat yang sering menjadi tempat aktivitas masyarakat.

"Petugas Polsuska Daop 8 Surabaya maupun petugas di lintas, secara tegas akan membubarkan aktivitas masyarakat tersebut, demi keselamatan bersama. KAI tidak melarang mereka beraktivitas, namun tidak di jalur KA," ucapnya.

KAI berkomitmen untuk mengutamakan keselamatan pelanggan dan masyarakat yang tinggal di sekitar jalur rel. KAI mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjaga keamanan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel.

"Bagi masyarakat yang melihat adanya aktivitas mencurigakan atau berbahaya di sekitar rel kereta api, diimbau untuk segera melaporkan kepada petugas KAI atau pihak berwenang guna mencegah terjadinya kecelakaan," tambahnya.

KAI berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan perjalanan kereta api dan lingkungan perkeretaapian yang selamat, aman, dan nyaman bagi semua pihak.

"KAI menegaskan kepada seluruh masyarakat, terutama selama bulan Ramadan, agar tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur KA, karena memerlukan ruang aman untuk operasionalnya, dan setiap gangguan di jalur KA berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan fatal. Mari kita jaga keselamatan dan ketertiban demi kenyamanan bersama," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)