Wali Kota Solo Respati Ardi. Metrotvnews.com/ Triawati
Triawati Prihatsari • 25 June 2025 14:51
Solo: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo pelaku pelecehan seksual diturunkan jabatannya pada level paling rendah. Hal itu merupakan sanksi berat yang diberikan Wali Kota Solo, Respati Ardi.
"Kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan dan pengawasan plus ditambahi pengawasan dari psikolog,” ujar Respati, di Solo, Rabu, 25 Juni 2025.
Pelaku berinisial S yang telah dipindahtugaskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo tersebut diberikan jabatan yang tidak bersinggungan dengan masyarakat. Pihaknya masih mengkaji untuk posisi baru yang akan ditempati oleh pelaku.
Sampai saat ini, alternatif pilihan bagi pelaku yakni bakal ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebelumnya, pelaku dan korban bekerja di Dinas yang sama yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo.
“Jabatan yang paling bawah yang masih kita tempatkan mungkin nanti kita lagi sedang cari bisa di DLH atau di mana,” bebernya.
Baca:
Guru Ngaji di Rembang Mencabuli 5 Anak dan Mencekoki Miras, Divonis 13 Tahun |