ASN Solo Pelaku Pelecehan Disanksi Turun Jabatan Selama 12 Bulan

Wali Kota Solo Respati Ardi. Metrotvnews.com/ Triawati

ASN Solo Pelaku Pelecehan Disanksi Turun Jabatan Selama 12 Bulan

Triawati Prihatsari • 25 June 2025 14:51

Solo: Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Solo pelaku pelecehan seksual diturunkan jabatannya pada level paling rendah. Hal itu merupakan sanksi berat yang diberikan Wali Kota Solo, Respati Ardi.

"Kami menentukan untuk menjatuhi hukuman berat yaitu pembebasan jabatan dan mendapatkan jabatan yang paling bawah selama 12 bulan dan pengawasan plus ditambahi pengawasan dari psikolog,” ujar Respati, di Solo, Rabu, 25 Juni 2025.

Pelaku berinisial S yang telah dipindahtugaskan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solo tersebut diberikan jabatan yang tidak bersinggungan dengan masyarakat. Pihaknya masih mengkaji untuk posisi baru yang akan ditempati oleh pelaku.

Sampai saat ini, alternatif pilihan bagi pelaku yakni bakal ditempatkan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sebelumnya, pelaku dan korban bekerja di Dinas yang sama yakni Dinas Kesehatan (Dinkes) Solo.

“Jabatan yang paling bawah yang masih kita tempatkan mungkin nanti kita lagi sedang cari bisa di DLH atau di mana,” bebernya. 

Baca: 

Guru Ngaji di Rembang Mencabuli 5 Anak dan Mencekoki Miras, Divonis 13 Tahun


Respati meminta maaf kepada korban dan keluarganya atas kejadian tersebut. Ia memberikan kesempatan pada korban untuk tetap bekerja atau mengundurkan diri. Diketahui, korban merupakan pegawai non kontrak dari outsourcing

“Saya turut prihatin dan memohon maaf kepada keluarga korban dan korban sendiri atas ketidaknyamanan di lingkungan bekerja di pemerintah kota kami. Korban sedang tidak di kantor ya. Sedang cuti dan ada opsi untuk mengundurkan diri tapi masih menunggu, itu hak dari korban untuk menentukan seperti itu. Ya, karena yang bersangkutan korban adalah pegawai outsourcing,” ungkapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)