Terdakwa Mahmud, 66, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Udin Ali Nani • 25 June 2025 07:46
Rembang: Seorang guru mengaji, Mahmud, 66, warga Kecamatan Bulu, Rembang, Jawa Tengah, mendapat vonis 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rembang. Terdakwa terbukti telah melakuan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur 10 tahun dan mencekoki korban-korbannya dengan minuman keras (miras).
"Terdakwa melakukan perbuatan pidana terhadap anak sebagai guru ngaji, (perbuatan) dilakukan berulang-ulang dan korbanya tidak hanya satu," juru bicara Pengadilan Negeri Rembang I Nyoman Dipa Rudiana, Selasa, 24 Juni 2025.
Vonis hakim lebih berat ketimbang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). I Nyoman mengungkap, sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta susider 12 bulan kurungan penjara.
"Hal yang memberatkan terdakwa ialah sebagai guru agama yang harusnya memberikan pengajaran malah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya dan perbuatan terdakwa meresahkan di masyarakat," jelas dia.
Baca:
Dokter Puskesmas di Cirebon Mencabuli Nakes Jadi Tersangka |