Guru Ngaji di Rembang Mencabuli 5 Anak dan Mencekoki Miras, Divonis 13 Tahun

Terdakwa Mahmud, 66, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Guru Ngaji di Rembang Mencabuli 5 Anak dan Mencekoki Miras, Divonis 13 Tahun

Udin Ali Nani • 25 June 2025 07:46

Rembang: Seorang guru mengaji, Mahmud, 66, warga Kecamatan Bulu, Rembang, Jawa Tengah, mendapat vonis 13 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 5 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Rembang. Terdakwa terbukti telah melakuan pencabulan terhadap lima anak di bawah umur 10 tahun dan mencekoki korban-korbannya dengan minuman keras (miras). 

"Terdakwa melakukan perbuatan pidana terhadap anak sebagai guru ngaji, (perbuatan) dilakukan berulang-ulang dan korbanya tidak hanya satu," juru bicara Pengadilan Negeri Rembang I Nyoman Dipa Rudiana, Selasa, 24 Juni 2025. 

Vonis hakim lebih berat ketimbang dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). I Nyoman mengungkap, sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp100 juta susider 12 bulan kurungan penjara.

"Hal yang memberatkan terdakwa ialah sebagai guru agama yang harusnya memberikan pengajaran malah melakukan pencabulan terhadap anak didiknya dan perbuatan terdakwa meresahkan di masyarakat," jelas dia.

Baca: 

Dokter Puskesmas di Cirebon Mencabuli Nakes Jadi Tersangka


Atas vonis Majelis Hakim tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan pikir-pikir. Mahmud dijerat Pasal 6C jo Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Mahmud ditangkap polisi akibat mencabuli lima anak yang masih di bawah umur. Masing-masing korban berusia 5 tahun, 6 tahun, 9 tahun, dan dua anak berumur 7 tahun. Mahmud melakukan perbuatan tersebut sejak Desember 2024, hingga akhirnya ditangkap pada Januari 2025.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)