Candra Yuri Nuralam • 26 June 2025 14:25
Jakarta: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku pernah mendapatkan laporan, soal eks Kader PDIP Haeful Bahri meminta uang kepada Harun Masiku. Kejadian itu membuat Hasto menegur Saeful.
“Saya menerima laporan bahwa saudara Saeful meminta dana kepada Harun Masiku, maka, kemudian tindakan saya adalah memberikan teguran keras kepada saudara Saeful Bahri,” kata Hasto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 26 Juni 2025.
Uang yang diminta Saeful kepada Harun merupakan dana operasional yang merujuk kepada suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Menurut Hasto, permintaan dana kepada caleg dilarang oleh partai.
“Saya menyampaikan seperti ini, ‘kamu kenapa minta-minta dana ke Harun Masiku? Sejak awal saya menegaskan dilarang meminta-minta dana’,” ucap Hasto.
Teguran itu membuat Saeful merasa bersalah. Menurut Hasto, dalam omelannya, tidak ada pembahasan soal proses pengurusan PAW anggota DPR di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kemudian saudara Saeful meminta maaf. Tidak ada pembicaraan pembahasan terkait dengan KPU, termasuk lobi-lobi dengan KPU,” ujar Hasto.
Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama dengan Advokat Donny Tri Istiqomah, Kader PDIP Saeful Bahri, dan buronan Harun Masiku. Uang yang diberikan dimaksudkan agar Harun bisa mendapatkan kursi sebagai anggota DPR lewat jalur PAW.
Selain itu, Hasto juga didakwa melakukan perintangan penyidikan. Salah satu tuduhan terhadapnya yakni, memerintahkan Harun dan stafnya, Kusnadi merusak ponsel.
Dalam dugaan perintangan penyidikan, Hasto didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan suap, dia didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.