Polri Menggagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi

Pelaku penyelundupan benih lobster/Metro TV/Siti/Istimewa

Polri Menggagalkan Penyelundupan 11.543 Benih Lobster di Sukabumi

Siti Yona Hukmana • 17 June 2025 18:05

Jakarta: Direktorat Polair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan 11.453 ekor benih bening lobster (BBL) di kawasan Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 2 pelaku ditangkap dalam operasi yang digelar Minggu dini hari, 15 Juni 2025.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan informasi terkait dugaan tindak pidana perikanan yang diterima tim gabungan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian menghentikan sebuah kendaraan roda empat jenis Toyota Calya di kawasan Jl. Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

"Dalam pemeriksaan, ditemukan dua boks sterofoam berisi benih bening lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan usaha dari dinas terkait," kata Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Idil Tabransyah dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 Juni 2025.

Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial PN, warga Lebak, Banten, dan HM, warga Cianjur, Jawa Barat. Selain ribuan benih lobster, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit kendaraan Toyota Calya, satu lembar STNK, dua buah boks sterofoam, serta satu unit ponsel Oppo A54.

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang disita dilepasliarkan kembali ke habitatnya di wilayah perairan Banten. Sementara itu, kedua pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
 

Baca: 2 Pegawai Bandara Soetta Terlibat Penyelundupan Benih Lobster ke Vietnam

Adapun dari penyelundupan ini, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp461 juta. Direktorat Polairud Baharkam Polri berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak pidana perikanan, khususnya praktik penyelundupan benih lobster yang merugikan sumber daya kelautan nasional.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)