Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Candra Yuri Nuralam • 12 June 2025 20:20
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebelas saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit di PT Sritex. Salah satu pihak yang diperiksa yaitu mantan Direktur Keuangan Sritex AMS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara dimaksud,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Juni 2025.
Sepuluh saksi lainnya yakni dua pegawai Sritex AH, dan MCS; staf keuangan PT Rayon Utama Makmur FP; eks Kepala Divisi analisa Risiko Bisnis LPEI AS, dan mantan Kepala Divisi Risiko Bisnis MS.
Lalu, Direktur PT Jaya Perkasa RB; eks Direktur Kepatuhan PT Bank DKI AR; eks Pimpinan Group Kepatuhan Bank DKI SH; serta dua Sekretaris PT Bank BJB AP dan WH.
Baca juga:
Dirut PT Sritex Dicecar 20 Pertanyaan oleh Penyidik Kejagung |