Terjerat Pinjol, Pemuda di Sleman Tikam Ojol Hingga Tewas

Tersangka kasus pembegalan ojol di Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Terjerat Pinjol, Pemuda di Sleman Tikam Ojol Hingga Tewas

Ahmad Mustaqim • 13 June 2025 13:32

Sleman: Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dibegal penumpangnya di perjalanan. Nahas, pengemudi ojol berinisial AD, 41, tersebut tewas akibat luka senjata tajam di sejumlah anggota tubuhnya.

Kapolsek Kalasan, AKP Mujiyanto mengatakan peristiwa itu terjadi di area Kampung Tawang Desa Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman pada  Selasa, 3 Juni 2025, pukul 03.30 WIB. Mulanya, penumpang berinisial BPU, 27, tersebut memesan ojol dari area simpang 5 Kalasan, Sleman. 

"Korban ini dapat pesanan penjemputan dengan titik jemput di simpang lima atau proliman Sleman, tujuan Temanggal, Purwomartani, Kalasan," kata Mujiyanto di Polresta Sleman pada Jumat, 13 Juni 2025. 

Sesampainya di titik jemput, korban dihampiri pelaku dan mengantarkan ke lokasi tujuan. Semula korban akan ambil jalur Jalan Solo-Yogyakarta, namun pelaku minta 'ewat jalur sepi via Dusun Tawang.

"Di perjalanan, pelaku menyekap korban dari belakang memakai pisau. Seketika itu juga korban menghentikan laju, dan mencoba melawan," kata dia. 
 

Baca: Residivis Curanmor di Kota Palu Ditembak Lantaran Melawan

Dalam upaya perlawanan tersebut, pengemudi ojol tak mampu melawan karena BPU memakai lebih dari satu senjata tajam. Setelah pisau mampu dimentahkan pengemudi ojol, BPU masih membawa cutter di kantongnya. Pengemudi ojol tersebut mengalami luka di tujuh titik akibat pisau maupun cutter yang digunakan BPU. Sementara, pelaku tersebut juga mengambil sejumlah barang milik korban.

"Pelaku ini mengambil gawai korban di saku depan. Korban saat itu masih melawan dan pelaku kembali melukai. Pelaku kabur membawa HP melalui sawah-sawah dan sungai," kata dia. 

Mujiyanto mengatakan AD akhirnya ditolong warga dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda DIY. Meski sempat dirujuk ke RSUP Dr Sardjito, AD akhirnya meninggal dunia pada 9 Juni 2025. Sementara, BPU diburu polisi tak lama usai kejadian. BPU dicokok polisi pada 7 Juni 2025.

Hasil penyidikan, BPU mengaku kartu identitasnya dipakai temannya untuk mengakses pinjaman online (pinjol) sebesar Rp2 juta. Temannya kini ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkotika dan ia ditagih debt collector.

"Modusnya ini pencurian dengan kekerasan. Motifnya pelaku ini terlilit utang pinjol," ujarnya, 

Polisi menyita barang bukti sebuah pisau sepanjang 27 cm, sebuah cutter, dan gawai milik BPU. Polisi menjerat BPU memakai Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)