Kejagung Tegaskan Sudah Menyarankan Silfester Dieksekusi

Kejaksaan Agung. Dok Media Indonesia.

Kejagung Tegaskan Sudah Menyarankan Silfester Dieksekusi

Candra Yuri Nuralam • 27 August 2025 12:58

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan pembiaran atas eksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutinas. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan sudah diberikan instruksi untuk menjebloskan Silfester ke balik jeruji besi.

"Kami sudah menyarankan untuk melakukan eksekusi, tapi, sepenuhnya ada di kewenangan jaksa eksekutor, ada di Kejari Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Agustus 2025.

Anang mengatakan, Kejagung memberikan kewenangan penuh kepada Kejaksaan Tinggi dan Negeri di seluruh Indonesia untuk menangani perkara. Termasuk, mengeksekusi terpidana, salah satunya Silfester.

"Sepenuhnya (eksekusi Silfester) kewenangan daripada jaksa eksekutor," ujar Anang.
 

Baca juga: Terpidana Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi Bebas Bersyarat

Silfester menjalani sidang peninjauan kembali (PK) atas vonis pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Namun, Silfester malah mangkir, padahal persidangan sudah disiapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Melalui laman resmi Mahkamah Agung (MA), Silfester Matutina divonis 1 tahun 6 bulan atas kasus pidana umum tahun 2019 lalu. Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 dibacakan tanggal 20 Mei 2019. Dengan Hakim Ketua H Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota H Eddy Army dan Gazalba Saleh.

Dalam Putusan MA ini disebutkan bahwa Silfester dikenakan dakwaan pertama Pasal 311 Ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua Pasal 310 Ayat 1 KUHP. Belakangan, Pakar Telematika, Roy Suryo pun mendesak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera mengeksekusi Silfester atas kasus yang menjeratnya beberapa tahun lalu.

Roy yang juga terlapor kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), bersama sejumlah aktivis menyerahkan surat permohonan eksekusi terhadap Silfester Matutina di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu siang, 30 Juli 2025. Kasus hukum yang menimpa Silfester merupakan perkara lama pada Mei 2017, saat ia dilaporkan oleh 100 advokat atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Hasil persidangan memutuskan Silfester terbukti bersalah, bahkan hingga tingkat putusan kasasi. Namun, hingga saat ini Silvester belum pernah menjalani hukuman tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Arga Sumantri)