Terpidana Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi Bebas Bersyarat

Bambang Rei Mulyono bebas bersyarat. Dokumentasi/ Lapas Kelas II A Sragen

Terpidana Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi Bebas Bersyarat

Triawati Prihatsari • 26 August 2025 12:17

Sragen: Terpidana kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama Bambang Tri Mulyono mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Sragen per Selasa, 26 Agustus 2025.

Bambang Tri bebas berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-951.PK.05.03 Tahun 2025 Tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, yang dikelurkan langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2025.

"Yang bersangkutan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Kepala Lapas Kelas IIA Sragen Mohamad Maolana, Selasa, 26 Agustus 2025.
 

Baca: Gus Nur Dapat Amnesti dari Prabowo Subianto
 
Maolana mengatakan pembebasan bersyarat Bambang Tri telah melalui penilaian yang ketat. Salah satunya termasuk aspek berkelakuan baik, Kepatihan terhadap tata tertib.

Maolana berharap dengan pembebasan bersyarat ini, Bambang Tri bisa kembali beradaptasi dengan masyarakat. Di sisi lain, kendati memperoleh pembebasan bersyarat, Bambang Tri tetap berada dalam pengawasan Balai Permasyarakat Kelas 1 Semarang.

"Pemberian pembebasan bersyarat kepada Bambang Tri Mulyono dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk aspek kelakuan baik, kepatuhan terhadap tata tertib, serta pemenuhan syarat administratif dan substantif," jelas Maolana.

Maolana menambahkan, Bambang Tri Mulyono telah mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian selama menjalani masa pidananya sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat. 

Diketahui Bambang Tri Mulyono divonis penjara 6 tahun oleh PN Solo. Setelah mengajukan kasasi, Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis penjara 4 tahun. Kini Bambang telah menjalani masa tahanan sekira 2 tahun.

Pada 2023 lalu, Bambang Tri membahas soal ijazah palsu Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam podcast di kanal YouYube Gus Nur 13 Official milik terpidana lain, Sugi Nur Rahardja (Gus Nur). Dalam kesempatan itu, Bambang Tri diminta Gus Nur melakukan sumpah mubahalah untuk meyakinkan informasi yang diberikan benar.

 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Deny Irwanto)