Didesak Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.

Didesak Mundur, Kapolri: Itu Hak Prerogatif Presiden

Anggi Tondi Martaon • 30 August 2025 16:12

Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons isu soal pencopotannya yang disampaikan koalisi masyarakat sipil. Dia menegaskan, hal itu merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto

“Terkait dengan isu yang menyangkut (pencopotan) Kapolri, itu hak prerogatif presiden,” kata Listyo dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Jenderal bintang 4 Korps Bhayangkara itu mengaku siap mundur sebagai Kapolri. Namun, keputusan itu diambil apabila diminta oleh Presiden.

“Kita prajurit kapan saja siap (mundur),” ujar Listyo.
 

Baca juga: 

Kapolri: Khusus Tindakan Anarkis, TNI-Polri Ambil Langkah Tegas


Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil dan massa aksi yang menggelar demonstrasi di beberapa daerah, mengeluarkan 12 sikap atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Salah satu sikap yang disampaikan yaitu mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Listyo dianggap gagal mengubah watak represif Polri selama memimpin institusi tersebut. “Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal mengubah watak represif Polri,” ujar perwakilan koalisi sipil, M Isnur, Jumat, 29 Agustus 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)