Pejabat tak Setor LHKPN Dinilai Layak Dicopot

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto

Pejabat tak Setor LHKPN Dinilai Layak Dicopot

Tri Subarkah • 21 January 2025 12:18

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai hari, Selasa, 21 Januari 2025, kepada pejabat baru di Kabinet Merah Putih untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai jika masih ada yang tidak menyetorkan, mereka layak untuk dicopot.

Menurut Abdul, ada sejumlah faktor mengpa pejabat baru belum melaporkan LHKPN. Salah satunya karena dinilai sibuk dengan jabatan baru mereka. 

"Mereka juga kemungkinan bingung karena terlalu banyak harta yang harus dilaporkan," ujarnya, kepada Media Indonesia, Selasa, 21 Januari 2025.
 

Baca juga: Tenggat Penyerahan LHKPN Kabinet Merah Putih Berakhir Hari Ini

Selain itu, Fickar menduga pejabat baru sengaja melalaikan aturan untuk menyetorkan LHKPN karena mengetahui bahwa sanksinya tidak jelas. Pejabat baru, sambungnya, berpikir bahwa sanksi terberat yang bakal diterima hanyalah peringatan.

"Jadi memang kesadaran akan keterbukaan kebanyakan pejabat publik kita masih nol besar," kata dia.

Menurut Fickar, banyak pejabat yang sadar bahwa mereka mendapatkan harta kekayaan secara haram. Mereka juga diduga takut untuk melapor karena tahu harta-hartanya bakal disita. Oleh karena itu, mereka cenderung enggan menyetorkan LHKPN. Seharusnya, lanjut Fickar, sanksi bagi pejabat yang tak menyerahkan LHKPN diperberat.

"Kalau tidak mau lapor harus dicopot sebagai pejabat publik. Itu konsekuensi logis dari jabatan," jelasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)