Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: MI/Rommy Pujianto
Tri Subarkah • 21 January 2025 12:18
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tenggat waktu sampai hari, Selasa, 21 Januari 2025, kepada pejabat baru di Kabinet Merah Putih untuk menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Pengajar hukum pidana pada Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai jika masih ada yang tidak menyetorkan, mereka layak untuk dicopot.
Menurut Abdul, ada sejumlah faktor mengpa pejabat baru belum melaporkan LHKPN. Salah satunya karena dinilai sibuk dengan jabatan baru mereka.
"Mereka juga kemungkinan bingung karena terlalu banyak harta yang harus dilaporkan," ujarnya, kepada Media Indonesia, Selasa, 21 Januari 2025.
Baca juga: Tenggat Penyerahan LHKPN Kabinet Merah Putih Berakhir Hari Ini |