Ratu Zakiyah-Najib Hadirkan Eks Wakil Ketua MK di Sidang Sengketa Pilbup Serang

Eks Wakil Ketua MK Aswanto (kemeja putih) menjadi saksi ahli Ratu Zakiyah-Najib Hamas di sengketa Pilbup Serang. Foto: Istimewa.

Ratu Zakiyah-Najib Hadirkan Eks Wakil Ketua MK di Sidang Sengketa Pilbup Serang

Anggi Tondi Martaon • 11 February 2025 17:59

Jakarta: Pasangan calon (paslon) Ratu Zakiyah-Najib Hamas, menghadirkan eks Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebagai saksi ahli gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. Langkah itu dilakukan untuk membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disampaikan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (Andika-Nanang).

Juru bicara kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi menyampaikan, Aswanto menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak berdasarkan bukti. Dalil permohonan dinilai sebagai wujud perlawanan dan mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah proses pemilihan telah terjadi pelanggaran TSM.

“Hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Daddy melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.

Alibi-alibi yang didalilkan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan, yaitu Bawaslu. Hal itu berdasarkan tindak lanjut Bawaslu terhadap laporan yang disampaikan oleh Andika-Nanang. 

Daddy menyebut Bawaslu memutuskan laporan yang disampaikan Andika-Nanang tidak terbukti sebagai pelanggaran. "Sehingga menurut ahli kita, Prof Aswanto, dengan begitu tidak ada persoalan di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon” ungkap dia.
 

Baca juga: 

MK Gelar Sidang Pembuktian 6 Gugatan Pilkada Hari Ini


Selain ahli, Ratu Zakiyah-Najib menghadirkan 3 orang saksi lainnya. Yakni, Muhammad Maulidin Anwar sebagai Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Serang; Yadi sebagai Panitia acara haul ibu Mendes PDT Yandri Susanto; dan Amin sebagai masyrakat yang melaporkan pelanggaran pihak Paslon Nomor Urut 1 sebagai pemohon.

Ketiga saksi itu dihadirkan untuk memberikan keterangan bahwa tidak ada keterlibatan Mendes PDT, Yandri Susanto. Yakni, dalam kegiatan Apdesi dan haul ibu Yandri.

"Ketiga saksi itu untuk memberikan keterangan bahwa tidak ada keterlibatan Mendes dan PDT dalam Pilbup Serang seperti yang didalilkan pemohon dalam acara Apdesi karena dalam acara Apdesi tersebut Pak Yandri belum menjadi menteri dan sudah tidak lagi sebagai Wakil Ketua MPR,namun diundang sebagai tokoh di Banten, dan tidak ada putusan Bawaslu terjadinya pelanggaran pemilihan dalam acara haul dan hari santri di Pesantren Pak Yandri," ujar dia.

Sementara itu, koordinator tim kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib, Cecep Azhar, optimis MK bakal menolak permohonan Andika-Nanang. Keyakinan tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan.

“Kita optimis permohonan mereka sebagaimana isi jawaban pihak terkait, pihak termohon dan keterangan ahli yang tidak memenuhi pasal 158 UU Pilkada, dan saksi yang Kita hadirkan akan ditolak atau setidaknya tidak dapat diterima MK”, kata Cecep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)