Eks Wakil Ketua MK Aswanto (kemeja putih) menjadi saksi ahli Ratu Zakiyah-Najib Hamas di sengketa Pilbup Serang. Foto: Istimewa.
Anggi Tondi Martaon • 11 February 2025 17:59
Jakarta: Pasangan calon (paslon) Ratu Zakiyah-Najib Hamas, menghadirkan eks Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto sebagai saksi ahli gugatan sengketa Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024. Langkah itu dilakukan untuk membantah tudingan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang disampaikan Andika Hazrumy-Nanang Supriatna (Andika-Nanang).
Juru bicara kuasa hukum Ratu Zakiyah-Najib, Daddy Hartadi menyampaikan, Aswanto menilai dalil yang disampaikan pemohon tidak berdasarkan bukti. Dalil permohonan dinilai sebagai wujud perlawanan dan mencoba membangun alibi atau asumsi seolah-olah proses pemilihan telah terjadi pelanggaran TSM.
“Hanya menjadi alibi dan asumsi karena dalil permohonannya tidak menguraikan penjelasan mengenai kesalahan hasil perhitungan suara yang ditetapkan Termohon (KPU), dan hasil perhitungan suara yang benar menurut Pemohon,” kata Daddy melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025.
Alibi-alibi yang didalilkan pemohon tersebut telah dipatahkan lembaga yang mempunyai kewenangan, yaitu Bawaslu. Hal itu berdasarkan tindak lanjut Bawaslu terhadap laporan yang disampaikan oleh Andika-Nanang.
Daddy menyebut Bawaslu memutuskan laporan yang disampaikan Andika-Nanang tidak terbukti sebagai pelanggaran. "Sehingga menurut ahli kita, Prof Aswanto, dengan begitu tidak ada persoalan di pilkada Kabupaten Serang seperti yang didalilkan pihak pemohon” ungkap dia.
Baca juga:
MK Gelar Sidang Pembuktian 6 Gugatan Pilkada Hari Ini |