Awal Institute Nilai Dewan Advokat Nasional Harus Segera Dibentuk

Direktur Eksekutif AWAL Institute, Alexander Waas. Dokumentasi/ istimewa

Awal Institute Nilai Dewan Advokat Nasional Harus Segera Dibentuk

Deny Irwanto • 11 February 2025 22:35

Jakarta: Keributan yang dilakukan pengacara sekaligus terdakwa, Razman Arif Nasution, dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa Waktu lalu menjadi sorotan. 

Direktur Eksekutif AWAL Institute, Alexander Waas, mengatakan insiden itu bisa terjadi lantaran lemahnya regulasi terkait dengan sanksi etik profesi advokat.

"Penyebabnya adalah, sistem multibar pada saat ini membuat banyak oknum-oknum advokat bertindak semaunya, tanpa sanksi etik yang jelas. Jadi ketika dikenakan sanksi dari organisasi advokat yang satu, si oknum akan pindah ke organisasi lain," kata Alexander dalam keterangan pers, Selasa, 11 Februari 2025.
 

Baca: PN Jakut Laporkan Razman dan Advokat yang Naik Meja Ruang Sidang ke Bareskrim
 
Dia menilai negara bertanggung jawab atas kekisruhan organisasi advokat dan juga munculnya organisasi advokat baru yang tidak menerapkan standar profesi dan mekanisme pengangkatan yang semestinya. Negara diminta hadir dan memberikan solusi dengan dibentuknya Dewan Advokat Nasional melalui revisi undang-undang advokat.

"Undang-undang advokat sebetulnya sudah cukup baik, namun dalam penerapannya terjadi berbagai polemik, dan permasalahan yang muncul tidak kunjung diselesaikan secara arif dan bijaksana, oleh karena itu revisi undang-undang advokat harus segera dilaksanakan," jelasnya.

Alexander menilai Single Bar harus dimaknai dengan adanya satu wadah tunggal yang mengatur mekanisnme pendidikan, pengangkatan, etika profesi hingga pemberhentian advokat yang keputusannya final dan mengikat sehingga oknum-oknum advokat nakal tidak bisa menjadi kutu loncat dengan berpindah-pindah organisasi.

"Saya kira, perlu sikap arif dan bijaksana dari berbagai pihak khususnya para senior advokat untuk berhenti berpolemik, menanggalkan ego sektoral organisasi masing-masing dan memikirkan nasib advokat Indonesia di masa yang akan dating," ungkapnya.

Menurut dia dengan adanya pembentukan Dewan Advokat Nasional melalui revisi undang-undang advokat, diharapkan peristiwa serupa tidak terjadi lagi baik di dalam maupun di luar persidangan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Deny Irwanto)