PN Jakut Laporkan Razman dan Advokat yang Naik Meja Ruang Sidang ke Bareskrim

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino. (Metrotvnews.com/Yona)

PN Jakut Laporkan Razman dan Advokat yang Naik Meja Ruang Sidang ke Bareskrim

Siti Yona Hukmana • 11 February 2025 17:03

Jakarta: Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Ibrahim Palino melaporkan pengacara Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo, pengacara yang naik meja di ruang sidang ke Bareskrim Polri. Pelaporan buntut keributan di PN Jakut pada Kamis, 6 Februari 2025.

Pelaporan dilayangkan langsung oleh Humas PN Jakut Maryono. Laporan terhadap kedua pengacara dan beberapa orang lainnya terdaftar dengan nomor: LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

"Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut," kata Maryono di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.

Maryono tidak memerinci siapa saja pihak yang dilaporkan. Namun, dia menyebut terlapor lebih dari dua orang. Yakni Razman dan rekan-rekannya. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk menyelidiki pelaku.

"Ya itu, karena sudah kami laporkan nanti menjadi kewenangan penyidik, caranya penyidik akan menindaklanjuti bagaimana," ujarnya.
 

Baca juga: MA Perintahkan PN Jakarta Utara Laporkan Oknum Ricuh di Persidangan ke Polisi

Maryono mengatakan dalam pelaporan pihaknya menyerahkan setidaknya dua barang bukti berupa rekaman video kerusuhan di ruang sidang. Pelaporan ini disebut perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA).

"Jadi atas kejadian itu kami juga nggak diam. Kami kan punya punya pengadilan tinggi, kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Ini atas nama lembaga, jadi ada perintah," ungkapnya.

Di samping itu, Maryono mengaku belum menerima permintaan maaf dari Razman dan kawan-kawan. Ia hanya mendengar permintaan maaf disampaikan Razman lewat media sosial TikTok.

"Maaf kepada Pengadilan Tinggi, minta maaf kepada PN Jakut, kepada Kejagung, kepada Mahkamah Agung, kalau permintaan maaf langsung, belum ada," pungkasnya.

Dalam bukti pelaporan tertulis bahwa melaporkan tentang peristiwa tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sengaja di muka umum, menghina suatu penguasa atau badan hukum, dan membuat gaduh dalam sidang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 217 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)